Jumat, 30 Januari 2009

PTKP Baru 2009

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Read More……

Apa itu SPT?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.
SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.

Read More……

Apa Itu NPWP?

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.
NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.
Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog kesayangan ada ini.

Read More……

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Read More……

Jumat, 23 Januari 2009

MARI BERINVESTASI

Bila Anda melakukan investasi, ada dua pilihan: melakukan investasi secara periodik, atau investasi sekali saja. Keduanya memberikan nilai investasi yang sama berarti. Tinggal Anda pilih mana yang sesuai dengan kekuatan dana yang Anda miliki.PeriodikBila berinvestasi secara periodik, maka ini berarti Anda melakukan investasi secara rutin. Anda bisa melakukan investasi setahun sekali, enam bulan sekali, atau bahkan sebulan sekali. Beberapa orang ada yang berinvestasi setiap satu atau dua minggu sekali. Tapi yang penting di sini adalah bahwa yang dimaksud dengan periodik adalah melakukan investasi secara rutin.Biasanya, berinvestasi secara periodik adalah cara yang paling ampuh untuk mengejar target dana yang besar kelak. Anda tak perlu memiliki jumlah dana yang besar pada saat ini, tapi Anda cukup hanya menyisihkan sebagian kecil penghasilan Anda untuk lalu diinvestasikan ke dalam sebuah produk investasi. Lama kelamaan, Anda akan memiliki saldo investasi yang begitu besar, karena Anda juga mendapatkan bunga.Berinvestasi secara periodik sama seperti seorang tukang bangunan yang sedang membuat dinding. Apa yang ia lakukan adalah mengambil sebuah bata, mengoleskannya dengan semen, lalu menempelkannya. Ambil lagi sebuah bata, memberikan semen, dan menempelkannya di sebelah kiri atau kanan bata yang tadi. Begitu seterusnya sampai ia bisa menyelesaikan satu lapis. Setelah itu, ia akan melanjutkannya dengan lapis kedua. Lapis kedua selesai, dilanjutkan dengan lapis ketiga. Begitu seterusnya.
Lama kelamaan, Anda akan melihat sebuah dinding. Persis seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara periodik. Hanya bedanya, dengan berinvestasi, Anda juga mendapatkan bunga. Sementara tukang bangunan tadi, tidak
window.google_render_ad();
mendapatkan 'bunga'. Yang ia lakukan hanyalah seperti menabung ke dalam celengan saja secara rutin. Tetapi prinsipnya sama saja: sedikit-sedikit, akan menjadi bukit.
Sekali SajaAnda juga bisa berinvestasi sekali saja (lump sum). Artinya, Anda cukup memasukkan uang sekali saja ke dalam sebuah produk investasi. Deposito, umpamanya, Anda endapkan selama -katakanlah- sepuluh tahun. Setiap tahun, Anda akan mendapatkan bunga yang bisa ditambahkan ke uang pokok. Kemudian didepositokan lagi sehingga bunganya makin lama makin besar. Tapi, selama Anda tidak pernah menyentuhnya, sampai selama sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, Anda akan memiliki jumlah dana yang sangat besar.Berinvestasi secara lump sum persis seperti kalau Anda naik ke sebuah gunung bersalju. Dari atas, Anda ambil sekumpulan salju dengan tangan Anda, lalu membentuknya menjadi sebuah bola. Setelah itu, Anda lepaskan bola salju itu dari atas, untuk digelindingkan ke bawah. Apa yang terjadi? Dalam perjalanannya dari atas sampai bawah, bola salju itu makin lama akan makin besar. Dan pertumbuhan bola salju itu persis seperti deret ukur:1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128, 256, 512, 1024, 2048, 4096, dan seterusnya.Nah, seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara lump sum.

Read More……

KAPAN NILAI INVESTASI BERLIPAT MENJADI DUA? GUNAKAN HUKUM 72

KAPAN NILAI INVESTASI BERLIPAT MENJADI DUA? GUNAKAN HUKUM 72
Kalau Anda melakukan investasi sekali saja, maka ada saatnya dimana jumlah investasi Anda akan berlipat dua. Sebagai contoh, bila Anda menginvestasikan Rp 1 juta pada deposito yang memberikan suku bunga 12% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu enam tahun.

Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan Hukum 72. Bagi angka 72 dengan suku bunga dari produk investasi Anda. Ini berarti:= 72 : 12= 6 tahun.Itulah jangka waktu yang dibutuhkan agar investasi Anda bisa berlipat dua.
Tentunya, semakin tinggi hasil investasi Anda, maka akan semakin cepat juga investasi Anda berlipat dua. Sebagai contoh, kalau suku bunga deposito Anda adalah 24% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu 3 tahun (72 : 24 = 3). Bandingkan apabila suku bunga deposito Anda cuma 12%, dimana butuh 6 tahun agar uang Rp 1 juta Anda menjadi berlipat dua

Read More……

PAHAMI SIKLUS HIDUP FINANSIAL ANDA

Pentingnya Memahami Siklus Hidup Finansial Anda
Sejalan dengan berjalannya siklus kehidupan manusia mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua sampai tua renta, maka berbagai pandangan dan kebutuhan finansial kita juga selalu berubah-rubah sesuai kondisinya. Contohnya, saat seseorang berada di usia 30-an, kemungkinan sedang sangat menikmati masa mudanya, bekerja dengan giat dan agresif namun berkejaran dengan gaya hidup konsumtif yang bergulat dengan tagihan kartu kredit Menjelang pensiun di usia sekitar 50-an, seseorang biasanya sedang berusaha keras memastikan sudah punya cukup uang untuk bisa melanjutkan hidupnya setelah tidak bekerja, cari aman deh !
Dalam kesempatan kali ini, marilah kita pelajari beberapa kunci-kunci keputusan finansial dalam tiap tahapan kehidupan manusia - yang saya kira perlu kita pahami dengan seksama. Mempelajari hal ini bertujuan untuk memudahkan pengambilan keputusan finansial, apa yang perlu kita lakukan dan apa yang sebaiknya tidak kita lakukan berkaitan dengan uang dari tiap tahapan kehidupan kita. Lebih dari, manfaatnya bukan sekedar hanya untuk menambah pengetahuan kita sendiri, namun juga membantu memahami kebutuhan dan pandangan orang lain secara finansial, sesuai dengan usianya juga.
Karena penting sekali bagi kita untuk bisa sesekali menempatkan diri pada posisi orang lain secara finansial. Sebab suatu keputusan keuangan jarang sekali yang bisa berdiri sendiri, baik Anda yang masih lajang maupun sudah menikah, atau Anda punya tanggungan atau justru Anda yang ditanggung. Selalu saja ada pengaruh serta kepentingan orang lain didalamnya.
Usia Sekolah Dasar sampai dengan dengan lulus Perguruan Tinggi S1 di usia 20-an
Pada usia 0 sampai 18 tahun, umumnya orang masih berada di bangku sekolah pendidikan dasar dan seluruh biaya hidup ditanggung oleh orang tua. “Life is beautiful, with no responsibilities what so ever.. “ kira-kira begitulah gambaran hidup seseorang pada masa kanak-kanak dan remajanya. Hanya saja memang tidak seindah kenyataannya jika berkaitan dengan uang. Anda tahu kan bagaimana pada jaman sekolah dulu, sulitnya meminta uang pada orang tua. Tidak.
Saat di Perguruan Tinggi, kebanyakan dari Anda mungkin masih di biayai orang tua, tapi pengaruh teman-teman, mengikuti trend atau mungkian memang terpaksa banyak juga dari Anda bahkan harus bekerja paruh waktu mencari penghasilan tambahan untuk tambahan ongkos kuliah. Dengan naiknya ongkos kuliah, transport dan buku-buku, memang agak sulit jika harus mengandalkan orang tua.
Lagipula mempunyai uang sendiri, kedengaran lebih cool & gaul. Lebih bebas menntukan pilihan dalam membelanjakan uang, juga sesekali mentraktir orang tua dan teman bisa jadi kebanggaan tersendiri. Asalkan bisa membagi waktu dengan jadwal kuliah yang harus segera diselesaikan, maka bekerja paruh waktu atau berusaha mendapatkan uang sendiri sambil kuliah tentunya bisa dilakukan. Bekerja sambil kuliah memang memanfaatkan waktu luang dengan positif, tentunya kita sedikit banyak bisa mempraktekkan apa yang dipelajari selama ini di sekolah,
Di usia 20-an
Anda mungkin juga masih ingin meneruskan sekolah sebab keinginan belajar juga masih mengebu-gebu. Beruntunglah jika orang tua bisa membantu Anda membayar biaya pendidikan, namun kemungkinan besar orang tua tidak bisa membantu terlalu banyak sebab jenjang pendidikan lanjutan setelah perguruan tinggi atau pendidikan advance learning yang setara jauh lebih mahal daripada pendidikan dasar di SD sampai SMA. Jadi untuk membayar biaya pendidikan lanjutan kemungkinan besar harus diusahakan sendiri. Bisa juga berusaha mendapatkan beasiswa untuk mensponsori biaya pendidikan Anda. Lain halnya jika Anda ingin mengambil pinjaman dengan tujuan membayar biaya pendidikan, beban biaya pendidikan akibatnya menjadi lebih berat, sebab Anda juga membayar bunga pinjamannya. Hanya jika Anda yakin bahwa manfaatnya jauh lebih besar daripada uang yang dihabiskan, maka mengeluarkan uang lebih banyak untuk melanjutkan sekolah Anda boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika hanya sebagai keinginan yang didorong mendapatkan cap prestisius tanpa usaha lebih lanjut untuk menggantikan uang yang habis tadi, maka pendidikan mungkin menjadi suatu hobi atau sarana rekreasi yang terlalu mahal dari segi uang, tenaga dan waktu yang sudah dikorbankan.
Masih ingatkah Anda saat mendapatkan gaji yang pertama ? Penghasilan Anda belum terlalu besar saat ini karena itu mulailah membangun kebiasaan berbelanja dengan cara mengeluarkan uang sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan.
Pada masa ini biasanya orang masih malas menabung, tapi rajin belanja. Namun seberapapun penghasilan Anda, usahakanlah untuk selalu bisa menyisihkan uang secara rutin dari penghasilan Anda tiap bulan. Pastikan bahwa Anda mempunyai tabungan di bank yang, dengan kondisinya yang nyaman, fasilitas lengkap, biaya administrasi rendah dengan bunga tabungan yang bersaing. Pisahkanlah rekening tabungan dengan rekening gaji,
Cobalah untuk bisa membentuk sejumlah dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang sengaja disisihkan untuk membiayai pengeluran mendadak yang sifatnya darurat. Pada usia ini kebutuhan dana cadangan belum terlalu besar sehingga cukup mencadangkan sebesar 1 kali pengeluaran Ada perbulan. Anda bisa menempatkan rekening dana cadangan ini di rekening tabungan
Mulai berpikir mengenai persiapan pensiun, walaupun masih jauh panggang dari api alias masih lama sekali Anda pensiun, tidak ada salahnya sudah mulai mempersiapkan sejak sekarang. Tidak pernah ada kata terlalu cepat dan terlalu dini untuk persiapan pensiun. Jika perusahaan tempat Anda bekerja mempunyai program daan pensiun sendiri, bergabunglah, atau Anda bsia mengikuti program pensiun Jamsostek dari pemerintah atau belilah program dana pensiun yang ditawarkan lembaga keuanga lain seperti bank dan perusahaan asuransi
Jangan membeli asuransi jiwa jika Anda belum mempunyai tanggungan atau terkecuali ada hutang yang harus dicover, namun pertimbangkanlah untuk mengambil asuransi kesehatan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mencover biaya ini.
Di usia 30-an
Pada saat ini Anda mungkin sudah menikah. Karena itu perlu sekali mencover penghasilan Anda dengan asuransi jiwa apalagi jika sudah memiliki anak. Jangan sampai keluarga yang Anda tinggalkan mengalami derita finansial yang terlalu parah karena Anda meninggal terlalu cepat
Dengan adanya anak, maka sudah saatnya mempersiapkan dana pendidikan anak. Anda bisa mempersiapkan dengan cara menabung di tabungan pendidikan, mengambil asuransi pendidikan atau ke dalam produk investasi lain.
Pertimbangkan juga untuk mengambil asuransi kesehatan yang lebih lengkap seperti asuransi yang mencover risiko kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap akibat kecelakaan, atau risiko-risko kesehatan lain yang belum dicover oleh tunjangan kesehatan dari perusahaan anda
Jangan lupa untuk mencover harta benda Anda dengan asuransi kerugian seperti asuransi kendaraan juga asuransi kebakaran
Pastikan bawah Anda mengambil cicilan kredit rumah atau KPR yang tidak terlalu memberatkan Anda. Sediakanlah waktu untuk membandingkan penawaran KPR antara bank yang satu dengan yang dan jangan malas untuk berburu rumah idaman Anda, agar sesuai antara budget dengan keinginan.
Jika Anda sudah mempunyai sejumlah harta, buat surat wasiat. Membuat surat wasiat sebenarnya mudah dan tidak mahal, tapi orang belum terbiasa sebab tidak tahu caranya. Padahal sangat penting dilakukan agar keluarga yang ditinggal tidak berebut harta warisan, juga memudahkan berbgai urusan administrasi bagi pasangan dan anak-anak. Sebaiknya tanyalah kepada teman yang ahli atau seorang notaries yang sudah berpengalaman dalam membuat surat wasiat.
Evaluasi terus program pensiun yang sudah Anda ikuti, pastikan telah memberikan return investasi sejumlah yang Anda harapkan.
Jika Anda masih bergulat dengan tagihan kartu kredit, berusahalah mengendalikan gaya hidup Anda dan secara bertahap lunasi tagihan-tagihan hutang tersebut. Paling tidak carilah cara-cara bagaimana agar Anda bisa membayarnya cicilan hutang ini dengan cara paling murah.
Tambah pengetahuan dan pengalaman Anda dalam berinvestasi, bersikap kreatif dan mulailah berinvestasi diluar produk bank. Carilah juga investasi dengan biaya murah, setoran investasi yang fleksibel, mudah diakses, pajak yang kecil bahkan kalau bisa bebas pajak, dan likuid.
Di usa 40-an
Berusahalah untuk meningkatkan setoran tabungan dan investasi setiap tahunnya terutama untuk persiapan pensiun. Pastikan setoran tabungan dan investasi selalu naik sesuai dengan kenaikan penghasilan Anda. Setiap kali mendapatkan rejeki lebih baik berupa bonus atau THR, sisihkanlah terlebih dahulu untuk menambah investasi Anda.
Evaluasi lagi jumlah Uang Pertanggungan asuransi jiwa yang Anda ambil, apakah jumlahnya sudah sudah sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover risiko kehilangan penghasilan. Jika biaya hidup keluarga Anda telah berubah, naik atau turun, maka sebaiknya jumlah uang pertanggungan asuransi jiwanya juga disesuaikan
Pastikan bahwa cicilan KPR Anda tetap berjalan dengan semestinya sesuai jadwal, simpanlah segala bukti pembayaran berikut catatan saldo terakhir dari hutang KPR Anda. Jika suku bunganya naik, dan karenanya jumlah cicilannya menjadi terlalu berat, bisa Anda pertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktunya.
Sebaliknya jika beruntung Anda memiliki sejumlah dana yang cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk mengadakan pelunasan KPR sebagian atau seluruhnys dari sisa saldo KPR sekarang. Melakukan hal ini, bisa membuat Anda menghemat pembayaran bunga KPR, dan mempercepat waktu pelunasan.
Di usia 50-an
Disaat menjelang pensiun, ada baiknya Anda mengatahui saldo pensiun Anda yang terakhir, sehingga bisa melakukan evaluasi dan revisi jika dana yang terkumpul masih jauh dari target,
Review semua investasi Anda, jika hampir semua investasi Anda berisiko tinggi segeralah melakukan iversifikasi dan alokasikan secara proporsinal ke investasi yang risikonya lebih rendah,
Catat kapan cicilan KPR yang terakhir dan pastikan bahwa pembayaran cicilan KPR sudah selesai sebelum Anda pensiun,
Pertimbangkanlah untuk mengalami asuransi kesehatan hari tua, yang mengcover biaya-biaya kesehatan dan rawat inap di rumah sakit yang terjadi. Asuransi kesehatan hari tua atau longterm care insurance ini benefitnya seharusnya bisa dinikmati pada saat pensiun sampai seumur hidup Anda,
Di usia pensiun, 55 atau 60-an
Inilah saatnya untuk mengajukan klaim dana pensiun dari program pensiun yang Anda ikuti selama ini. Dana pensiun yang diikuti dari perusahaan tempat Anda bekerja, biasanya akan memberikan seluruh total dana pensiun secara seklaigus didepan, sehingga selanjut Anda tinggal mengemabil sesuai dengan kebutuhan tiap bulan, dan menginvesatsikan sisanya agar terus berkembang kedalam instrument investasi yang tidak terelu berisiko namaun bisa memberikan pendapat tetap setara dengan bunga.
Jika Anda mengiktui program pensiun yang diselenggrakan Jamsostek, segeralah mengajukan klaim kepada badan pemerintah ini. Anda bisa mendapatkan dua pilihan, apakah bisa diambil sekaligus atau mengambilnya secara bulanan seperti layaknya gaji. Jika Anda sempat beberapa kali pindah kerja, namun program pensiun Jamsostek pada perusahaan sebelumnya belum sempat Anda klaim, namun sudah terlanjur memulai yang baru, jangan segan-segan utnuk mengajukan klaim
Barangkali dulu pernah iseng mengikuti program pensiun yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan asuransi. Jangan malu untuk mengajukan klaim hanya karena merasa uangnya tidak seberapa. Sebab sedikit atau banyak pada masa usia ini jumlah berapapun akan sangat berarti.
Maksimalkan seluruh aset-aset Anda menganggur untuk segera bisa menghasilkan income untuk Anda. Misalnya jika Anda mempunyai tanah, bangunan atau kendaaraan yang menganggur, mungkina Anda bisa mengusahakan mendapatkan rental income dari aset-aset tersebut.
Berhati-hatilah pada investasi yang berisiko tinggi, karakternya yang fluktuatif kemungkinan besar kurang cocok dengan usia dan kesehatan Anda.
Periksa kembali surat wasiat Anda apakah sudah seperti yang Anda inginkan, buatlah perubahan jika perlu. Pastikan bawa pasangan Anda dan anak-anak mengetahui tentang surat wasiat tersebut,
Pertimbangkanlah untuk menyisihkan sejumlah dana tunai untuk mempersiapkan dana kematian bagi Anda dan pasangan. Kedengarannya memang sangat tidak menyenangkan juga menakutan, tetapi tindakan ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggal walaupun tidak bisa mengurangi kesedihan orang-orang yang mencintai Anda yang telah Anda tinggalkan
SalamMike RiniPerencana Keuangan

Read More……

Kamis, 22 Januari 2009

Mengubah Musibah menjadi Berkah

”Sedang apa Bull?” tanya Bear yang tengah memperhatikan rekannya sedang serius melihat layar komputer.”Ahh nggak.. cuma iseng sekedar riset kecil-kecilan,” jawab Bull yang terus bergeming dengan keasyikannya.”Riset soal apa?” Bear penasaran.
”Ya soal pasar. Kalau kita pikir-pikir, indeks sudah turun jauh dari titik tertinggi. Lantas banyak saham yang harganya juga turun. Kita selama ini yang masih menahan saham mengalami potensial loss. Untuk itu supaya proses recovery bisa lebih cepat, kita harus beli lagi. Kita cari saham-saham yang secara potensial bakal cepat terbang,” papar Bull bersemangat.
”Kalau tidak ada uang lagi bagaimana?” sahut Bear.”Itulah repotnya, mau tidak mau harus tetap bertahan. Kalau bisa cari dana segar baru, dan masuk sekarang,” sambung Bull memberikan saran.”Saham apa yang kira-kira bagus untuk dibeli?” tanya Bear, langsung ke pokok masalah.
”Ya kita lihat bareng-bareng. Banyak kok yang bagus, karena pada dasarnya fundamental ekonomi kita kan memang masih bagus. Sebagian emiten sebenarnya secara fundamental juga masih bagus. Jadi sekarang ini kita diberi peluang, opportunity. Sekarang terserah kita, apakah mau memanfaatkan atau tidak,” jelas Bull dengan penuh keyakinan.
Apa yang disampaikan Bull terhadap rekannya memang logis, tidak mengada-ada. Tidak ada grafik pergerakan indeks harga saham di bursa manapun di Wall Street sekalipun, yang menjadi pusat bursa saham dunia dan yang menunjukkan gerakan mendatar. Pasti selalu berfluktuasi, naik turun, naik turun dan seterusnya. Hanya saja dalam kondisi pasar yang normal gerakan naik turun harga saham akan berlangsung dalam irama merdu, enak dilihat dan bisa dinikmati.
Naik turunnya harga saham dalam kondisi pasar normal menunjukkan bahwa pasar itu dinamis dan mekanisme pasar berjalan secara wajar. Sesekali harga saham naik karena besarnya ekspektasi investor, namun sesekali juga harga saham turun karena pelaku pasar mengambil tindakan ambil untung (profit taking).
Namun, dalam kondisi pasar yang tidak normal alunan naik turun harga saham akan terlihat meloncat-loncat, sehingga menimbulkan ketakutan, kepanikan dan tidak bisa dinikmati. Simak saja apa yang terjadi di pasar saham seluruh dunia dalam kurun waktu dua bulan ini. Siapa yang bisa menikmati dan berselancar dalam gelombang pergerakan indeks yang meledak-ledak seperti itu. Indeks Dow Jones kadang naik 700, esoknya turun 500. Indeks Hang Seng, Indeks Nikkei 255, Indeks Strait Times, Indeks Kospi dan sebagainya. Begitupun di Indonesia, indeks terjerembab ibarat masuk jurang.
Jika penurunan IHSG di bursa saham sekarang ini dianggap sebagai musibah bahkan ada yang bilang ini bencana dapat dipahami. Kita lihat bagaimana perjalanan indeks di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu tahun belakangan ini. IHSG tertinggi pernah mencapai 2.838 awal tahun 2008. Kini, sampai perdagangan Rabu (12/11) kita semua menyaksikan IHSG BEI cuma tersisa 1.340 atau turun 43%. Andai saja indeks BEI ini diperdagangkan, maka di atas kertas kekayaan investor hanya tersisa 43%. Jika semula investor investasi dengan dana tunai Rp 1 miliar, kini uangnya tinggal Rp 430 juta.
Dan harus juga diingat, penurunan harga saham tidak selalu berjalan seirama dengan gerakan IHSG. Jangan heran jika ada saham yang turunnya jauh lebih besar dibandingkan IHSG. Ambil contoh harga saham perusahaan milik Kelompok Usaha Bakrie, hampir semuanya mengalami penyusutan di atas 60%. Karenanya sering dijumpai ada investor yang mengeluh bahwa dananya dalam satu tahun ini anjlok 70%. Seorang ibu, yang aktif transaksi di BEI mengaku saat baru mulai investasi di bursa ia membenamkan uangnya sekitar Rp 1 miliar, kini hanya tersisa Rp 80 juta. Artinya 92% uang ibu ini menguap bersamaan turunnya harga saham di bursa. Bahkan ada juga yang sedang tidak beruntung, tidak ada sisa modal alias minus.
Begitulah yang namanya musibah, datang tidak diundang dan tidak diharapkan namun banyak orang tidak bisa mengelak. Ketika indeks saham terjun dan harga saham juga merosot, maka bersamaan dengan itu sebenarnya risiko yang terdapat di saham juga berkeping-keping. Risiko yang tersisa tinggal sedikit. Di saat seperti itulah mereka yang punya uang banyak, masuk dan memborong saham. Hasilnya, ketika pasar kembali normal dan pulih, mereka yang memborong saham ketika pasar sedang anjlok akan mendulang capital gain berlipat-lipat.
Persoalannya, bagaimana memanfaatkan peluang yang ada di depan mata? Apalagi dengan likuiditas yang sangat terbatas. Ini memang tidak mudah. Bagi investor yang dananya terbatas, pasti tidak akan bisa berbuat banyak, selain mengkonsolidasikan seluruh portofolio dan mengkalkulasi kembali peluang yang ada.
Bagi yang masih punya uang, ruang geraknya tentu lebih besar. Ia bisa memilih dan memilah saham mana yang masih layak dibeli dan mana yang dieliminasi. Langkah selanjutnya, seperti yang ditanyakan Bear, saham apa yang pantas untuk dibeli. Saham apa yang layak ditimang dan memiliki masa depan yang kinclong ?
Pilih Blue Chips
Di atas kertas jika kita belajar teori investasi portofolio ada istilah Beta (). Istilah ini menunjukkan tingkat risiko pasar secara keseluruhan terhadap saham. Namun, perlu waktu khusus untuk memahami lebih dalam soal ini. Yang jelas, saham dengan Beta di atas 1 memiliki peluang lebih besar untuk mengalami recovery. Saham yang Beta di bawah satu, lebih stagnan, turunnya susah tapi naiknya juga susah. Dari sini kita dituntun untuk memilih saham-saham yang memiliki Beta di atas 1.
Saham yang memiliki Beta di atas 1 biasanya merupakan saham-saham unggulan, favorit dan memiliki kapitalisasi pasar tinggi (big cap), fundamental kuat dan mengalami pertumbuhan secara konsisten. Untuk mengetahui berapa nilai suatu saham, investor bisa menanyakan ke divisi riset di perusahaan broker.
Jalan lain yang bisa ditempuh adalah melakukan riset kecil-kecilan seperti yang dilakukan Bull. Ambil perusahaan yang memiliki kapitalisasi besar, misalnya 50 besar, 30 besar atau 20 besar dari sisi kapitalisasi pasar. Lantas simak betul bagaimana historical performance dari setiap emiten tersebut. Apakah menunjukkan pertumbuhan kinerja yang stabil, ataukah berfluktuasi. Juga simak bagaimana cash flow dari perusahaan. Dalam kondisi krisis seperti sekarang, cash flow menjadi ukuran pertama. Perusahaan yang cash flow-nya, kemungkinan besar akan selamat dan segera pulih kembali. Tapi perusahaan yang cash flow-nya seret, ia akan mengalami banyak kendala untuk operasional dan ekspansi.
Riset seperti itu akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan investasi. Sektor mana yang kira-kira bakal pulih lebih awal, apakah infrastruktur, perbankan, pertambangan, agroindustri atau apa. Semua itu harus dianalisa dari sisi fundamental, termasuk mengkaitkan dengan kemungkinan perkembangan ekonomi makro yang akan terjadi ke depan. Dengan begitu, investor terhindar dari sikap asal-asalan seperti membeli kucing dalam karung.
Batasi Variasi
Satu hal yang sering menjadi salah kaprah dalam dunia investasi di pasar modal adalah asumsi soal diversifikasi. Nasehat yang senantiasa menyebutkan lakukan diversifikasi untuk menyebar risiko. Jangan meletakkan telur di satu keranjang, karena jika keranjang rusak telur bisa pecah semua.
Nasihat investasi ini tentu merupakan pakem yang harus dipegang teguh. Namun, jangan salah, diversifikasi bukan berarti penyebaran yang membabi buta, asal saham dibeli pokoknya variasinya banyak. Diversifikasi bagaimanapun memiliki batasan tertentu. Lakukan diversifikasi sesuai dengan kemampuan mengontrol portofolio. Mengontrol 20 macam portofolio tentu lebih sulit dibanding dengan mengontrol 10 portofolio, dan mengontrol 10 portofolio tentu lebih susah dibandingkan mengawasi lima portofolio.
Praktis, upaya diversifikasi harus dilakukan dalam kerangka kemampuan dan efektivitas mengontrol portofolio itu sendiri. Jangan sampai terlalu banyak variasi atau diversifikasi, kontrol menjadi tidak fokus dan tidak efektif. Akan lebih baik mengelola lima sampai enam jenis saham tapi dengan kontrol yang baik dibanding memiliki banyak jenis saham tapi tidak bisa melakukan pemantauan dengan baik. Selamat berinvestasi.

Read More……

Mereka Bicara Prospek Pasar Modal 2009

Apa dan bagaimana prospek investasi di pasar modal Indonesia tahun 2009 di tengah krisis global yang masih berlangsung dan memengaruhi juga Indonesia? Berikut komentar empat pengamat dan praktisi pasar modal.
Habis Gelap Terbitlah Terang
Felix Sindhunata
Felix Sindhunata yakin setiap kejatuhan bursa selalu dipicu kepanikan dan irasional pasar. Namun, seiring berjalannya waktu, kepanikan itu akan memudar dan pelaku pasar akan mulai beralih ke faktor fundamental sebagai dasar untuk menilai prospek suatu saham. Ia percaya, pepatah ”habis gelap terbitlah terang” berlaku di pasar modal mana pun di seluruh dunia. Hanya saja, tidak satu analis pun mampu memprediksi titik balik pasar secara akurat.
Felix, yang saat ini bekerja di Deloitte Konsultan Indonesia, melihat industri pertambangan batu bara berprospek paling baik dalam beberapa tahun ke depan. Terlepas dari potensi mundurnya target waktu penyelesaian pembangkit listrik dalam crash program 10.000 megawatt, permintaan batu bara diperkirakan tetap tinggi dalam beberapa tahun mendatang. Di sisi lain, pemerintah juga dilihat akan merealisasikan crash program ini sebagai prasyarat dasar untuk konsistensi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pembangkit listrik tenaga uap yang selesai dibangun akan konsisten membutuhkan batu bara selama beroperasi.
Menurut Data Monitor, lanjut Felix, volume pasar batu bara Asia tahun 2012 akan mencapai 5,7 miliar ton, tumbuh 62,4 persen dari tahun 2007. Pertumbuhan permintaan batu bara oleh PLTU tumbuh dari 15,2 juta ton pada tahun 2003 menjadi 31,4 juta ton tahun 2007. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan diperkirakan 50 juta ton batu bara dibutuhkan untuk PLTU yang dioperasikan PLN. Pembangkit listrik swasta diperkirakan membutuhkan 46 juta ton batu bara. Kebutuhan listrik Jawa-Bali dari tahun 2008 hingga 2015 diperkirakan tumbuh rata-rata 9,6 persen per tahun, sedangkan di luar Jawa Bali tumbuh 17,3 persen per tahun. ”Berdasarkan data ini kita dapat melihat seberapa besar prospek industri pertambangan batu bara di Tanah Air,” kata Felix.
Dalam kondisi seperti saat ini, Felix mengatakan, penting bagi investor untuk memiliki fleksibilitas dalam jangka waktu investasi, rasionalitas investasi yang baik dengan selalu melihat sektor industri yang prospeknya baik, serta kejelian memilih saham berfundamental baik. Hal penting yang juga harus diingat, semua investasi pasti mengandung risiko sehingga jangan menggunakan dana-dana untuk kebutuhan jangka pendek, seperti dana pernikahan dan sekolah anak-anak untuk berinvestasi. (Pandangan ini merupakan pendapat pribadi)
—–
Sebuah Potensi Raksasa
Poltak Hotradero
Tidak ada segmen ekonomi Indonesia yang memiliki terpaan global paling luas selain pasar modal,” kata Poltak Hotradero, Kepala Riset Recapital Securities. membuka pandangannya. Dia melihat, ekonomi riil yang terpuruk dibumbui rentetan ledakan bom dari tahun 2002-2005 tetap tak mampu mencegah harga saham menguat. Namun, saat ekonomi global terpuruk, sementara ekonomi Indonesia mencapai tingkat pertumbuhan terbaik sejak krisis, indeks harga saham gabungan (IHSG) justru terpuruk.
Prognosis inilah dijadikan Poltak sebagai landasan meninjau prospek pasar modal tahun 2009. Menurut dia, perlambatan ekonomi global akan menyeret turun volume arus modal dunia. Turut pula terpengaruh kebutuhan bahan mentah, baik hasil tambang maupun perkebunan, yang dalam lima tahun terakhir ini menjadi andalan bursa saham. Pada tahun 2009, pasar modal akan mengalami proses ”normalisasi” pertumbuhan dan valuasi.
Beberapa sektor yang sedemikian lekat dan menjadi refleksi ekonomi Indonesia di mata investor global, di antaranya sektor infrastruktur, perbankan, dan produk konsumer. Infrastruktur akan dirangsang tumbuh lewat peningkatan belanja pemerintah pascaturunnya harga minyak bumi dan menciutnya pos subsidi.
Di sub-sektor telekomunikasi akan terjadi konsolidasi bisnis. Pemain lemah akan dipaksa merger atau diakuisisi demi efisiensi kinerja modal. Jumlah pemain akan berkurang, tetapi kue masih akan terus membesar di sub-sektor ini.
Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit akan menurun tajam memengaruhi pertumbuhan laba. Namun, exposure terbatas perbankan atas produk keuangan beracun dari luar, dibarengi tingginya potensi pertumbuhan organik (volume kredit di Indonesia baru 25 persen PDB) dan posisi permodalan bank yang lebih baik, akan membuat sektor ini tetap menarik bagi investor global.
Sektor produk konsumer akan menjadi strategi ”hedging” terakhir bila kedua sektor tadi terganggu. Dalam kasus perlambatan akut, investor global tentu tidak melupakan bahwa dua pertiga ekonomi Indonesia adalah konsumsi dan konsumsi primer tetap jadi prioritas bagi 230 juta lebih penduduk Indonesia. ”Sebuah potensi raksasa,” kata Poltak.
—–
Defensif
Robert Nayoan
Analis ini memperkirakan arah pergerakan indeks saham di Bursa Efek Indonesia tahun 2009 akan berada pada fase konsolidasi. Strategi investasi paling baik adalah investasi pada sektor yang cenderung defensif, memiliki fundamental baik, termasuk dalam kategori income stock yang konsisten membagikan dividen, serta sektor-sektor yang memiliki beta sama dengan atau lebih kecil dari satu. Sektor-sektor yang dinilai memenuhi persyaratan itu, antara lain, sektor telekomunikasi, infrastruktur, dan barang konsumsi.
Menurut pengamat pasar modal ini, tiga faktor yang memengaruhi pergerakan indeks harga saham di BEI akan berada dalam tahap konsolidasi, yaitu pergerakan indeks saham di bursa Amerika Serikat dan regional, tingkat suku bunga Bank Indonesia, serta harga komoditas. Pada tahun 2009, sikap pesimistis investor global terhadap krisis keuangan di AS masih akan mendominasi pergerakan indeks di seluruh dunia. Namun, karena level penurunannya sudah sangat dalam, diperkirakan indeks global dan regional akan berada pada fase konsolidasi atau cenderung bergerak sideways (datar). Tingginya ketergantungan pasar modal Indonesia terhadap bursa global dan regional mengakibatkan fase konsolidasi juga akan mewarnai pergerakan saham dalam negeri.
Mengenai tingkat suku bunga, Robert Nayoan, Fund Manager PT Brahma Capital, memperkirakan BI akan memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga acuan. Ruang itu terbuka karena tingkat inflasi dalam negeri tahun 2009 akan terkendali menyusul turunnya harga berbagai komoditas. Selain inflasi yang terkendali, tren penurunan suku bunga BI juga didukung tren penurunan suku bunga acuan global. Tren ini selanjutnya akan menggerakkan sektor riil serta menjadi sentimen positif bagi pergerakan IHSG.
Terkait dengan komoditas, Robert melihat profitabilitas emiten sektor komoditas tahun depan akan menurun seiring penurunan harga komoditas belakangan ini. Di sisi lain, penurunan harga komoditas masih dapat terimbangi dengan tingginya permintaan akan produk-produk komoditas. Laba emiten sektor komoditas (pertambangan dan perkebunan) diperkirakan masih tumbuh, tetapi tak sedahsyat pertumbuhan laba tahun-tahun sebelum krisis atau sebelum terjadi penurunan harga komoditas. (Pandangan ini merupakan pendapat pribadi)
—–
Infrastruktur sebagai Kekuatan
Pardomuan Sihombing
Secara spesifik, analis ini tidak merekomendasikan saham sektor apa yang paling menarik tahun 2009. Dia lebih banyak menyoroti langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak krisis di Amerika Serikat terhadap perekonomian Indonesia.
Krisis yang terjadi di AS, katanya, akan berdampak pada perlambatan ekonomi dunia. Selanjutnya akan menekan ekspor Indonesia yang dapat berdampak pada penurunan kinerja ekonomi dalam negeri secara keseluruhan. Untuk itu, pemerintah harus mengantisipasinya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menstimulus pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya adalah investasi pada infrastruktur. Berkaca dari pengalaman negara berkembang yang menjadi maju karena pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, listrik, telekomunikasi, dan lainnya. Pembangunan infrastruktur ini, kata Kepala Riset Paramitra Alfa SekuritasPardomuan Sihombing, akan berdampak sangat luas, seperti masuknya investasi asing, mengurangi beban masyarakat dan perusahaan, menyerap tenaga kerja, dan memberikan multiplier efek bagi berbagai macam industri, seperti semen, baja, dan otomotif. Yang lebih penting dari itu adalah menjaga daya beli masyarakat.
Mengapa? Ketika masyarakat tidak punya daya beli, perusahaan tidak hidup dan ekonomi tidak berjalan. Untuk menjaga daya beli masyarakat itulah pemerintah harus segera merealisasi proyek-proyek infrastruktur yang sudah lama ditunda. Ini juga perlu karena, di sisi lain, kita tidak bisa berharap banyak terhadap pasar global.
”Saham-saham yang berkaitan dengan sektor infrastruktur tentu menarik bila pemerintah juga melihat bahwa suplemen yang kita butuhkan untuk bertahan dan bangkit dari situasi saat ini adalah pembangunan infrastruktur,” kata Pardomuan. (Reinhard Nainggolan)

Read More……

Kecerdasan Investasi, Butuh Keseimbangan Emosi

’’Saya menyesal, mengapa dulu saya buru-buru jual,’’ kata Bear sambil ngobrol santai dengan rekannya, Bull di sebuah cafe. ’’Menjual apa?’’ sahut Bull. ‘’Saya waktu itu pegang saham Timah (TINS). Untuk ukuran saya jumlahnya lumayan banyak 100 lot,’’ ujarnya sembari mengenang kejadian sekitar dua tahun silam. ‘’Mengapa kamu menyesal?’’ tanya Bull penasaran.
‘’Ya,siapa yang tidak menyesal. Saya ingat betul waktu itu 13 November 2006. Saya membeli TINS di harga Rp 2.200, harga tertinggi. Lantas saat penutupan harganya turun menjadi Rp 2.100. Saya cukup was-was juga, apakah akan saya cut loss atau hold. Dengan beberapa pertimbangan akhirnya saya hold,’’ papar Bear.
‘’Lho bagus dong, kenapa sekarang menyesal,’’ imbuh Bull yang belum paham mengapa rekannya menyesali sikapnya. ‘’Iya saya terlalu cepat puas. Waktu harga TINS naik sampai Rp 3.000, saya pikir kenaikan itu sudah hampir 50 persen. Akhirnya saya lepas di harga Rp 3.200. Praktis, saya menyimpan saham TINS selama satu bulan, karena waktu saya jual kalau tidak salah tanggal 12 Desember 2006,’’ tuturnya.
Bull langsung paham mengapa rekannya tenggelam dalam rasa sesal yang cukup panjang. Andai saja Bear belum melepas sahamnya, maka ia akan menikmati keun tungan yang fantastis. Pengalaman Bear di atas juga dialami oleh banyak investor di pasar modal. Penyesalan datangnya selalu belakangan, setelah ada kejadian yang sama sekali tidak diduga sebelumnya. Secara logika, saat itu tidak ada seorangpun yang menyesalkan sikap Bear, bahkan cukup banyak yang memujinya.
Bayangkan hanya dalam tempo satu bulan kurang satu hari, Bear mampu memetik keuntungan berupa capital gain hampir 50%. Dalam kondisi normal, jarang sekali ada instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan sefantastis itu, apakah itu valas, emas ataupun properti.
Ketika membeli 100 lot saham TINS di harga Rp 2.200, Bear mengeluarkan dana Rp 110 juta. Dan, saat menjual TINS di harga Rp 3.200, Bear menerima uang Rp 160 juta. Tentu nilai itu harus dipotong biaya transaksi. Artinya, Bear meraup untung Rp 50 juta. Ketika berhasil menjual di harga Rp 3.200, Bear bangganya bukan main. Ia tersenyum menikmati keuntungan yang jarang terjadi.
Penyesalan Bear baru terjadi pada hari berikutnya. Hari demi hari penyesalan itu semakin menyesakkan dada. Bagaimana tidak? Hari demi hari harga saham TINS bukannya didera aksi ambil untung (profit taking) sebagaimana yang sering terjadi pada saham-saham lain. Tapi justru sebaliknya.
Harga TINS semakin bergerak di luar dugaan. Logika sehat tidak meyakini bahwa harga TINS terbang di luar batas akal sehat. Pada akhir Desember 2006, harga TINS ditutup di Rp 4.425. Lantas pada akhir Januari 2007 nilainya telah mencapai Rp 7.150. Sampai di titik ini, investor telah terperangah, tidak menduga sama sekali. Hanya dalam tempo tiga bulan TINS menanjak lebih dari tiga kali lipat.
Dan ternyata pergerakan harga saham TINS masih belum berhenti di situ. Hari demi hari, pekan demi pekan dan bulan demi bulan adalah masa eforia yang mengesankan bagi pemegang saham TINS. Saham produsen timah ini mencuatkan sebuah keajaiban di pasar modal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Keajaiban TINS mencapai puncaknya pada 1 Juli 2008 ketika harga pasar ditutup di titik tertinggi Rp 38.800. Dalam masa itu, perusahaan telah membagi dividen dua kali. Pertama dilakukan pada 14 Mei 2007 dan kedua dilakukan pada 18 Mei 2008.
Sikap atau keputusan investasi harus diakui seringkali menghadapi banyak godaan, baik yang berasal dari diri sendiri maupun profokasi dari orang lain. Makanya, tidak jarang kita menemukan investor yang bertahun-tahun menghabiskan waktunya di pasar modal, memperhatikan pergerakan harga saham setiap hari dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi tapi belum menunjukkan tingkat keberhasilan yang maksimal.
Mungkin perlu ada satu penelitian terhadap perilaku investor. Berapa tahun mereka berkecimpung dan berinvestasi di pasar modal, bagaimana aktifitas investasi seharihari apakah masuk kategori investor aktif atau investor pasif, berapa banyak uang yang di investasikan dan seberapa hasil yang bisa dipetik. Berapa besar imbal hasil investasi (rate of return ) yang bisa dinikmati?
Memadaikah, optimalkah? Proporsionalkah dengan opportunity cost yang dikeluarkan? Bagaimana hasil investasi itu jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, seperti deposito, valas, emas, properti atau tanah dan sebagainya? Investasi mana yang menghasilkan keuntungan terbesar?
Prilaku investor dalam berinvestasi termasuk salah satu kunci keberhasilan dari investasi itu sendiri. Apakah si investor berprilaku seperti spekulator yang keputusan investasinya lebih banyak ditentukan oleh feeling semata, ataukah investor itu memiliki kecerdasan investasi yang mumpuni? Kecerdasan investasi pun kadangkala tidak menjamin keberhasilan investor untuk membuahkan hasil investasi yang optimal. Dibutuhkan adanya keseimbangan antara kecerdasan intelektual dalam berinvestasi dengan kestabilan emosi.
Kecerdasan investasi lebih banyak berkaitan dengan skill, kemampuan, kepiawaian teknik, strategi dan teori-teori investasi. Melalui kecerdasannya, seorang investor bisa mengukur besarnya risiko, bisa menghitung probabilitas keberhasilan sebuah investasi. Namun, kecerdasan ini seringkali masih bisa ditumbangkan oleh faktor-faktor yang bersifat psikologis.
Dalam praktek, fenomena adanya ketidak seimbangan antara kecerdasan intelektual berinvestasi dengan kestabilan emosi sering tampak di permukaan. Seringkali Indeks Harga Saham Gabungan – baik di bursa dunia maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan atau koreksi bukan karena lemahnya fundamental ekonomi. Kita juga seringkali menyaksikan harga saham satu perusahaan merosot tajam atau sebaliknya meningkat drastis bukan karena faktor fundamental, tapi lebih banyak disebabkan oleh sentimen pasar.
Disinilah, di satu sisi persoalan fundamental ekonomi, fundamental kinerja keuangan emiten dinilai oleh kemampuan dan tingkat kecerdasan investor. Tapi di sisi lain, di luar faktor fundamental, keputusan investasi investor seringkali dikendalikan oleh emosi, sentimen pasar yang kadang-kadang bertolak belakang dengan kondisi fundamentalnya. Disinilah perlunya keseimbangan antara kecerdasan intelektual (IQ) dengan kecerdasan emosi (EQ). Masalah keseimbangan antara intelektual dan emosi, dewasa ini sudah menjadi trend masyarakat modern. Gerakan ESQ yang menonjolkan bagaimana mengelola kecerdasan emosional yang dipelopori Ary Ginanjar mulai menyebar kemana-mana.
Dalam dunia investasipun ternyata keseimbangan intelektual dan emosi sangat menentukan terhadap hasil investasi. Penulis buku The Investor’s Quotient dan Day Trader Jake Bernstein menegaskan kecerdasan investasi dan keseimbangan emosi merupakan dua kekuatan utama yang harus dimiliki investor untuk meraih sukses. Aspek emosi ini mencakup self-knowledge(pengenalan), self-control(pengendalian) dan self-discipline (pendisiplinan).
Tanpa memiliki keseimbangan emosi, investor akan melakukan keputusan investasi secara emosional. Pola perdagangannya cenderung bersifat jangka pendek, keluar masuk pasar secara cepat dan bersifat harian. Pola investasi seperti ini, memperlihatkan betapa pengaruh emosi, psikologi lebih dominan dibandingkan pertimbangan intelektual. Investor kadang-kadang menjadi penakut, tapi kadang-kadang menjadi sangat berani, dan kadang-kadang menjadi tamak, serakah.
Aktifitas perdagangan di bursa efek seringkali mempertontonkan bagaimana order jual dan atau order beli dilandasi emosional sesaat. Gambarannya begini. Investor X memantau pergerakan harga saham melalui layar komputer, katakanlah saham XYZ. Tibatiba ia meneriakkan order jual. ‘’Jual XYZ 50 lot di Rp 9.100’’. Tidak lama harga saham XYZ turun menjadi Rp 8.900. Si investor berteriak lagi,’’Jual XYZ 40 lot di Rp 8.900.’’ Begitu seterusnya, sampai akhirnya XYZ ditutup di Rp 8.500.
Investor X lega karena bisa menjual XYZ di harga lebih tinggi dari harga penutupan. Tapi esok harinya dan hari-hari berikutnya, saham XYZ rebound, setiap hari naik hingga mencapai Rp 10.000. Investor X tidak berani beli. Padahal, investor X tahu bahwa fundamental XYZ bagus dan mestinya fair value-nya Rp 10.500. Ia juga tahu tidak ada informasi material yang menyebabkan harga XYZ harus terkoreksi.
Ketika harga saham XYZ naik kembali, investor X menyesal. Ia tidak berani buy back. Dan ia kehilangan potensi keuntungan yang cukup besar. Andai saja emosi X stabil dan bisa mengendalikan diri, ia mestinya meraih keuntungan yang besar. Secara logika mestinya ia tidak menjual saham XYZ. Begitulah pasar saham. Kadang-kadang emosi lebih menentukan dibandingkan akal sehat. Ketika harga saham masih rendah, tidak ada yang berani beli. Tapi ketika harga saham diserbu dan naik tinggi, investor malah antusias untuk membeli.
Contoh fenomena di atas persis yang dialami Bear. Andai saja Bear memiliki kecerdasan investasi dan kestabilan emosi yang baik, bisa jadi ia tidak akan buru-buru dan puas diri dengan menjual sahamnya di Rp 3.200. Andaikan saja Bear tetap menahan saham TINS yang dibelinya, dan berhasil menjualnya di Rp 38.800 maka uang Bear akan menjelma menjadi Rp 1,94 miliar. Kondisi ini hanya bisa terjadi jika Anda memiliki IQ investasi yang tinggi, kecerdasan dan kestabilan emosi. Karena itu, kendalikan emosi sebelum Anda membuat keputusan investasi. Tim BEI

Read More……

Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy

saya mendapatkan kesan masih adanya kebingungan pemahaman antara penghasilan dan harta dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan serta pelaporan SPT Tahunan. Kesalah fahaman juga terjadi bilai dikaitkan dengan sunset policy. Salah satu pertanyaan yang memperkuat kesan saya ini misalnya : ” saya memiliki deposito sekian rupiah, mempunyai tanah sekian rupiah, berapa besar pajak yang harus saya bayar?”. Nah, bingung kan?
Tulisan di bawah ini hanya sekedar ingin memberikan gambaran perbedaan antara penghasilan dan harta dikaitkan dengan kewajiban NPWP, SPT dan Sunset Policy.
Penghasilan vs Harta
Perlu saya jelaskan mungkin perbedaan harta dan penghasilan. Oke, biar jelas pake contoh saja. Saya punya deposito Rp 100 Juta. Dalam tahun 2007 deposito itu memberikan hasil berupa bunga Rp 5 Juta. Nah, deposito yang Rp 100 juta itu adalah harta. Bunga deposito sebesar Rp 5 Juta itu adalah penghasilan. Jelas kan?
Contoh lain. Saya memiliki rumah senilai Rp 200 Juta. Rumah saya tersebut saya sewakan seharga Rp 8 Juta setahun. Nah, rumah yang bernilai Rp 200 Juta tersebut adalah harta. Hasil sewa Rp 8 Juta itu adalah penghasilan.
Bila saya sebutkan contoh-contoh penghasilan lainnya adalah gaji dan tunjangan, laba usaha, hadiah, bunga, sewa, royalti, capital gain dan lain-lain. Kalu harta? Rumah, tanah, deposito, uang kas, tabungan, perhiasan, kendaraan bermotor, saham, obligasi, reksadana dan lain-lain.
Nah, sampai di sini saya kira jelas perbedaan antara harta dan penghasilan.
Objek Pajak : Penghasilan Atau Harta?
Mungkin itu pertanyaan berikutnya di benak Anda. Saya jawab, PPh itu adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas harta. Jadi, kalau kita bicara NPWP, SPT dan pajak, maka yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan yang biasa disebut PPh.
Apakah ada pajak atas harta? Ada, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun apabila pajak dikaitkan dengan NPWP dan SPT serta sunset policy, maka yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan.
Mengapa Perlu Melaporkan Harta Dalam SPT?
Mungkin itu adalah pertanyaan berikutnya di benak Anda. Ya, mengapa Wajib Pajak harus melaporkan harta (dan kewajiban atau hutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Kan PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta.
Jawabannya adalah karena harta dan penghasilan berhubungan erat. Seseorang mendapatkan harta kemungkinan besar berasal dari penghasilannya. Ya, penghasilan yang diterima seseorang penggunaannya kemungkinan ada dua, dikonsumsi habis dan sebagian lagi menjadi harta. Harta di sini bisa berupa uang kas, tabungan di bank, deposito, reksadana, kendaraan dll. Yang jelas harta bersumber dari penghasilan. Jika tidak, maka harta tersebut kemungkinan berasal dari hibah atau sumbangan.
Nah, karena alasan itulah maka data mengenai harta perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Gunanya adalah untuk mengecek kewajaran penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan PPh.
Misal dalam tahun 2007, seorang Wajib Pajak melaporkan adanya pertambahan harta sebesar Rp100 Juta dibandingkan dengan hartanya pada tahun 2007, maka penghasilan orang tersebut dalam tahun 2007 pasti lebih dari Rp 100 Juta.
Sunset Policy vs Harta
Pemerintah selama ini gencar mengkampanyekan sunset policy. Nah, masalah ini juga nampaknya masih membingungkan masyarakat. Sunset policy hanyalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga karena Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak ini umumnya adalah karena dalam SPT sebelumnya ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan.
Jadi sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara melaporkan harta dengan sunset policy. Misalnya seorang Wajib Pajak tidak melaporkan harta berupa saham pada SPT Tahun 2006. Pada tahun 2008 ini baru diketahui dan kemudian SPT nya dibetulkan dengan melaporkan harta berupa saham. Pada kasus seperti ini, tidak ada kekurangan pembayaran pajak karena pembetulan SPT hanya melengkapi daftar harta, tidak menambah penghasilan.
Lain ceritanya jika misalnya dari saham tersebut pada tahun 2006 menghasilkan dividen dan dividen ini belum dilaporkan sebagai penghasilan di tahun 2006. Wajib Pajak kemudian membetulkan SPT Tahunan 2006 pada tahun 2008 dengan menambahkan daftar harta berupa saham dan menambah jumlah penghasilan dividen. Dalam kasus ini ada kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan pembayaran pajak ini Wajib Pajak menyetor pajaknya tetapi sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga. Nah, inilah yang dimaksud dengan sunset policy. Yang membuat terjadinya sunset policy adalah penghasilan dividen, bukan harta berupa saham. Jadi, sunset policy tidak terkait langsung dengan pelaporan harta.

Read More……

Pajak : Pengertian dan Fungsinya

Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa publik. Nah, saking pentingnya peranan pajak dalam zaman modern ini, sampai-sampai Benjamin Franklin berkata : “In this world nothing is certain except death and taxes.”
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.
Pengertian Pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.
Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.

Read More……

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Misalnya seseorang yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Misal Tuan Afghan yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama Kebayoran Lama.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.
Dasar Hukum :
1. Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

Read More……

Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP

Berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 benar-benar akan “memaksa” Wajib Pajak untuk memiliki NPWP. Ya, beberapa ketentuan dalam UU ini memberikan insentif dan disinsentif agar orang mau secara sukarela memiliki NPWP. Salah satu ketentuan baru yang akan mendorong orang (dan juga badan) untuk memiliki NPWP adalah adalanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
Nah, tarif pemotongan pajak yang manakah yang akan menerapkan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tak memiliki NPWP? Silahkan baca bagian berikutnya tulisan ini.

PPh Pasal 21
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.
Agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi ini, Wajib Pajak yang dipotong harus dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP ini dapat dibuktikan antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini. Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00) ditambah 15% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 3.750.000,00) sehingga berjumlah total Rp 6.250.000,00.
Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15% x 120% x Rp 25.000.000,00 (= Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang PPh baru


PPh Final
Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga deposito, PPh atas sewa tanah/bangunan, PPh penjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini

Read More……

NPWP Untuk Anggota Keluarga

Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.
Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.

Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?
NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanya “bagian” dari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.
Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.
Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.

Perlukah NPWP Anggota Keluarga?
Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Kapankah pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.

Itulah beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

Read More……

MENGAPA CPO TURUN

Turunnya harga palm oil, dikarenakan oleh turunnya harga dasar minyak yang berasal dari tambang.Perlu diketahui bahwa harga minyak bakar ikut naik disaat harga minyak naik, para industrialis mempergunakan campuran biofuel yang bahan bakunya dari unsur tanaman kelapa sawit / cpo yang diproses sedemikian rupa (sebagai biofuel), sehingga harga cpo ikut terdongkrak. Namun tehnology yang ada (saat ini) belum bisa menjadikan biofuel sebagai BBM substitusi hasil tambang. Sehingga sifatnya masih sebatas sebagai campuran (maximum baru sekitar 20% dan 80% nya tetap minyak bakar / BBM).Dengan turunnya harga minyak, secara otomatis para industrialis kembali mempergunakan BBM/minyak bakar , karena selain lebih mudah , minyak juga menjadi barang mudah cari atau bergeser sebagai konsumer goods lagi. Dan dengan terjadinya krisis keuangan maka terjadi juga turunnya berbagai daya beli di negara2 maju, dan harga minyakpun belum dapat di pastikan kenaikkannya lagi. Sehingga harga CPO pun ikut tergerus meskipun PE nya sudah di 0% kan. Kecuali apabila tehnology bisa memastikan bahwa biofuel dapat menggantikan BBM sampai dengan 40%-50%, yang berarti dunia mempunyai alternatif BBM dari bahan yang terbarukan dan bukan dari tambang yang tidak mungkin diperbarui. Atau dengan kata lain dunia tidak tergantung sepenuhnya pada minyak , karena tanah yang bisa ditanami kelapa sawit lebih luas ketimbang tambang minyak. Sebagai tambahan informasi, Pemerintah RI saat ini melalui PTPN2 nya sudah melakukan research bersama para pengusaha swasta (a/l SGRO) untuk mengembangkan biofuel yang dapat dipakai sebagai campuran BBM s/d 40%. dan bila hal itu dapat terrealisir maka Indonesia akan menghemat BBM dari tambang. (per hari kebutuhan BBM di Indonesia kalau tidak salah sekitar 1.2 s/d 1.4 juta Barrel). Sehingga kelebihan produksi BBM hasil tambang dapat diexport dan menghasilkan devisa bagi negara. Semoga rekan pembaca dapat memperoleh gambaran MENGAPA HARGA CPO ikut naik kalau HARGA MINYAK NAIK .

Read More……

Selasa, 20 Januari 2009

MENGAPA SAHAM BATUBARA TURUN

Saya sependapat bahwa dalam beberapa bulan kedepan harga coal memang akan turun seiring turunnya harga minyak. Pasar bursa khususnya pemegang saham batubara mungkin adalah pihak yang tertekan dengan turunnya harga minyak, karena disaat membeli saham batubara masih di harga tinggi dan tidak sempat menjualnya (atau tidak melakukan cut loss, karena sifat trader & investor fifty2).Namun yang tidak boleh dilupakan adalah program pencapaian MDG's di negara berkembang yang sudah melakukan kesepakatan untuk menjaga ketersediaan pangan dan energi yang dikarenakan perubahan iklim akan menuntut meningkatnya konsumsi bbm. MDG's yang diikuti beranggotakan serta didukung oleh 2/3 negara di dunia / 2/3 penduduk dunia sebagai anggotanya (tanpa dukungan AS saat di Bali), seolah membuka mata AS (yang arogan), karena saat itu AS lebih mengandalkan pendekatan pemberian utang kepada negara berkembang melalu world bank atau IMF atau lembaga keuangan International lainnya yang nota bene berasal dari negaranya . Tetapi arogansi tersebut saat ini rontok karena negara yang tidak mendukung terkena krisis keuangan. BBerapa hari yang lalu Indonesia diwakili oleh Menkeu dan bank sentral (sebgai salah satu / kalau tidak malah satu2nya negara Asean) mengikuti pertemuan G20 di Brasilia juga mengagendakan pertemuan tingkat kepala negara di washington pada pertengahan bulan Nopember.Kita perlu berharap agar mereka (negara maju) tetap konsisten dengan program MDG's karena akan membawa pengaruh terbukanya pasar pangan dan bahan energi dan bahan energi terbarukan . Sedangkan masalah yang akan dihadapi oleh negara seperti Indonesia adalah KEBERANIANNYA UNTUK MENINGKATKAN BUNGA SUN untuk menutup defisit anggaran , agar lebih kompetitif dan laku dipasar dunia . Tetapi langkah itu memberi konsekuensi pada tingginya biaya uang (cost of money) . Sehingga BI rate pun belum bisa diharapkan turun . Dan inilah strategi yang dipasang oleh negara maju saat itu agar mereka meminjam di lembaga keuangan buatan mereka. Padahal mereka tidak menyadari bahwa situasi keuangan bergerak sedemikian cepat dan saat ini dinegara mereka terjadi krisis keuangan . Biaya uang yang mahal memaksa berbagai negara berkreasi guna menghadapi masalah krisis keuangan dalam negerinya . Sedangkan bergesernya pasar batubara ke Australia, hal tersebut adalah wajar karena Australia juga salah satu penghasil batubara terbesar dan memerlukan devisa untuk mengisi pundi2nya. Batubara Australia dapat dipastikan tidak lebih murah dari indonesia. Terlebih pada jajak rekam dibawah dikatakan "futures launch" yang berarti adalah harga kontrak saat itu dan dipastikan bukan harga spot. Tetapi inilah masalahnya dipasar global, pembeli akan lebih nyaman membeli dari pasar yang tidak bermasalah , karena perusahaan pertambangan Indonesia sangat rentan masalah (mulai pajak yang tidak dibayar, direksi persh Tbk yang dicekal, konflik daerah dengan pusat, penggadaian salah satu persh Tbk dll). Pasar merasa tidak nyaman kalau berhubungan dengan penjual yang sedang bermasalah . ..............Kok perusahaan luar negeri, pemerintah melalui PLN saja terpaksa harus membuang devisa 1 T karena harus impor batubara. (kan aneh, emangnya batubara kita kemana ). Kan sangat tidak mungkin kalau kalorinya tidak cocok , kan tidak mungkin harganya tidak cocok , kan tidak mungkin kalau tidak ada yg mau menjual dengan harga pasar karena PLN juga menyatakan pembeliannya dengan benchmark harga pasar. ....................Aneh, aneh dan aneh !!!!!!!!!!!!Semoga otoritas bursa membaca tulisan ini dan lebih menyadari kelemahan2nya serta melihat kenyataan yang terjadi bahwa pasar bursa tidak lepas dari pasar global . Apakah ada yang membayangkan kalau pasar bursa efek indonesia ditinggalkan oleh peminatnya.????? Nah itulah gambaran nyata yang terjadi saat ini, semoga Presiden RI yang ikut menghadiri pertemuan G20 dapat mendorong negara maju mengatasi krisis keuangan. Karena forum ini selain bisa diharapkan untuk mengatasi krisis keuangan (setelah AS punya presiden baru januari 2009) , juga diharapkan dapat membawa suasana nostalgia apabila Presiden RI bisa bertemu dengan Barack Husein Obama . Paling tidak menjadi salah satu program kerja jangka pendek Obama.Semoga.

Read More……