Senin, 16 Februari 2009

4 SKENARIO DAN HAPPY VALENTINE'S DAY

mau sharing sedikitmisal beli saham 20 lot harga @ 1000skenario 1naik harganya 100 , belum dijualskenario 2dlm beberapa hari naik lagi harganya 200 ,belum juga dijualskenario 3turun harga saham 200 , sayang kalau dijual sekarang takutnya besok2bisa naik lagiskenario 4malah beberapa hari kemudian,harga saham turun lagi 300bagaimana ,mau dijual rugi? sayang juga ,akhirnya ga dijual padahalada krisis globalsehingga saham turun terus harganyakenapa ada beberapa investor yang terlibat dalam skenario 1 s/d 4 ?coba bandingkan dengan skenario di bawah ini ,apakah ada relevansinya??

4 Skenario

Skenario 1 Andaikan kita sedang naik di dalam sebuah kereta ekonomi. Karena tidak mendapatkan tempat duduk, kita berdiri di dalam gerbong tersebut.Suasana cukup ramai meskipun masih ada tempat bagi kita untuk menggoyang-goyangkan kaki. Kita tidak menyadari handphone kita terjatuh. Ada orang yang melihatnya, memungutnya dan langsung mengembalikannyakepada kita. "Pak, handphone bapak barusan jatuh nih," kata orang tersebut seraya memberikan handphone milik kita. Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut? Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih dan berlalu begitu saja.

Skenario 2 Sekarang kita beralih kepada skenario kedua. Handphone kita terjatuh dan ada orang yang melihatnya dan memungutnya. Orang itu tahu handphone itu milik kita tetapi tidak langsung memberikannya kepada kita. Hingga tiba saatnya kita akan turun dari kereta, kita baru menyadari handphone kita hilang. Sesaat sebelum kita turun dari kereta, orang itu ngembalikan handphone kita sambil berkata, "Pak, handphone bapak barusan jatuh nih." Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut? Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih juga kepada orang tersebut. Rasa terima kasih yang kita berikan akan lebih besar daripada rasa terima kasih yang kita berikan pada orang di skenario pertama (orang yang langsung memberikan handphone itu kepada kita). Setelah itu mungkin kita akan langsung turun dari kereta.

Skenario 3 Marilah kita beralih kepada skenario ketiga. Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, hingga kita menyadari handphone kita tidak ada di kantong kita saat kita sudah turun dari kereta. Kita pun panik dan segera menelepon ke nomor handphone kita, berharap ada orang baik yang menemukan handphone kita dan bersedia mengembalikannya kepada kita. Orang yang sejak tadi menemukan handphone kita (namun tidak memberikannya kepada kita) menjawab telepon kita. "Halo, selamat siang, Pak. Saya pemilik handphone yang ada pada bapak sekarang," kita mencoba bicara kepada orang yang sangat kita harapkan berbaik hati mengembalikan handphone itu kembali kepada kita. Orang yang menemukan handphone kita berkata, "Oh, ini handphone bapak ya. Oke deh, nanti saya akan turun di stasiun berikut. Biar bapak ambil di sana nanti ya." Dengan sedikit rasa lega dan penuh harapan, kita pun pergi ke stasiun berikut dan menemui "orang baik" tersebut. Orang itu pun memberikan handphone kita yang telah hilang. Apa yang akan kita lakukan pada orang tersebut? Satu hal yang pasti, kita akan mengucapkan terima kasih, dan seperti nya akan lebih besar daripada rasa terima kasih kita pada skenario kedua bukan? Bukan tidak mungkin kali ini kita akan memberikan hadiah kecil kepada orang yang menemukan handphone kita tersebut.

Skenario 4 Terakhir, mari kita perhatikan skenario keempat. Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, kita turun dari kereta dan menyadari bahwa handphone kita telah hilang, kita mencoba menelepon tetapi tidak ada yang mengangkat. Sampai akhirnya kita tiba di rumah. Malam harinya, kita mencoba mengirimkan SMS : "Bapak / Ibu yang budiman. Saya adalah pemilik handphone yang ada pada bapak / ibu sekarang. Saya sangat mengharapkan kebaikan hati bapak / ibu untuk dapat mengembalikan handphone itu kepada saya. Saya akan memberikan imbalan sepantasnya. " SMS pun dikirim dan tidak ada balasan. Kita sudah putus asa. Kita kembali mengingat betapa banyaknya data penting yang ada di dalam handphone kita. Ada begitu banyak nomor telepon teman kita yang ikut hilangbersamanya. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian, orang yang menemukan handphone kita menjawab SMS kita, dan mengajak ketemuan untuk mengembalikan handphone tersebut. Bagaimana kira-kira perasaan kita? Tentunya kita akan sangat senang dan segera pergi ke tempat yang diberikan oleh orang itu. Kita pun sampai di sana dan orang itu mengembalikan handphone kita. Apa yang akan kita berikan kepada orang tersebut? Kita pasti akan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepadanya, dan mungkin kita akan memberikannya hadiah (yang kemungkinan besar lebih berharga dibandingkan hadiah yang mungkin kita berikan di skenario ketiga).

Moral of the story Apa yang kita dapatkan dari empat skenario cerita di atas? Pada keempat skenario tersebut, kita sama-sama kehilangan handphone, dan ada orang yang menemukannya.

Orang pertama menemukannya dan langsung mengembalikannya kepada kita. Kita berikan dia ucapan terima kasih.

Orang kedua menemukannya dan memberikan kepada kita sesaat sebelum kita turun dari kereta. Kita berikan dia ucapan terima kasih yang lebih besar.

Orang ketiga menemukannya dan memberikan kepada kita setelah kita turun dari kereta. Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah dengan sedikit hadiah.

Orang keempat menemukannya, menyimpannya selama beberapahari, setelah itu baru mengembalikannya kepada kita. Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah hadiah yang lebih besar.

Ada sebuah hal yang aneh di sini. Cobalah pikirkan, di antara keempat orang di atas, siapakah yang paling baik? Tentunya orang yang menemukannya dan langsung memberikannya kepada kita, bukan? Dia adalah orang pada skenario pertama.

Namun ironisnya, dialah yang mendapatkan reward paling sedikit di antara empat orang di atas.

Manakah orang yang paling tidak baik? Tentunya orang pada skenario keempat, karena dia telah membuat kita menunggu beberapa hari dan mungkin saja memanfaatkan handphone kita tersebut selama itu

Namun, ternyata dia adalah orang yang akan kita berikan reward paling besar.

Apa yang sebenarnya terjadi di sini? Kita memberikan reward kepada keempat orang tersebut secara tulus, tetapi orang yang seharusnya lebih baik dan lebih pantas mendapatkan banyak, kita berikan lebih sedikit. OK, kenapa bisa begitu?

Ini karena rasa kehilangan yang kita alami semakin bertambah di setiap skenario.

Pada skenario pertama, kita belum berasa kehilangan karena kita belum sadar handphone kita jatuh, dan kita telah mendapatkannya kembali.
Pada skenario kedua, kita juga sudah mulai merasakan kehilangan karena saat itu kita baru sadar, dan kita sudah membayangkan rasa kehilangan yang mungkin akan kita alami seandainya saat itu kita sudah turun dari kereta.
Pada skenario ketiga, kita sempat merasakan kehilangan, namun tidak lama kita mendapatkan kelegaan dan harapan kita akan mendapatkan handphone kita kembali.
Pada skenario keempat, kita sangat merasakan kehilangan itu.

Kita mungkin berpikir untuk memberikan sesuatu yang besar kepada orang yang menemukan handphone kita, asalkan handphone itu bisa kembali kepada kita. Rasa kehilangan yang bertambah menyebabkan kita semakin menghargai handphone yang kita miliki. Kesimpulan Saat ini, adakah sesuatu yang kurang kita syukuri? Apakah itu berupa rumah, handphone, teman-teman, kesempatan berkuliah, kesempatan bekerja, atau suatu hal lain. Namun, apakah yang akan terjadi apabila segalanya hilang dari genggaman kita. Kita pasti akan merasakan kehilangan yang luar biasa. Saat itulah, kita baru dapat mensyukuri segala sesuatu yang telah hilang tersebut. Namun, apakah kita perlu merasakan kehilangan itu agar kita dapat bersyukur? Sebaiknya tidak. Syukurilah segala yang kita miliki, termasuk hidup kita, selagi itu masih ada. Jangan sampai kita menyesali karena tidak bersyukur ketika itu telah lenyap dari diri kita. Jangan pernah mengeluh dengan segala hal yang belum diperoleh.Misal belum punya pacar atau kehilangan pacar sekalipun di hari Valentine ini

Bahagialah dengan segala hal yang telah diperoleh. Sesungguhnya, hidup ini berisikan banyak kebahagiaan. Bila kita mampu memandang dari sudut yang benar.
HAPPY VALENTINE'S DAY , 14 FEBRUARY 2009

Read More……

Jumat, 13 Februari 2009

Wajib Pajak

Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang KUP lama, istilah Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat Undang-undang Pajak Penghasilan untuk mengetahui siapa itu Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sementara yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak terdiri dari
Subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri (termasuk warisan belum terbagi)
Subjek pajak badan luar negeri non BUT
Subjek pajak orang pribadi luar negei non BUT
Subjek Pajak BUT (baik yang dimiliki oleh badan atau orang pribadi luar negeri)

Kewajiban NPWP
Apabila dikaitkan dengan kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak, maka yang wajib memiliki NPWP adalah :
Semua subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak orang pribadi dalam negei yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak
BUT
Pemotong/Pemungut Pajak
Istilah Wajib Pajak juga ternyata mencakup pemotong atau pemungut pajak. Jadi bukan hanya terkait dengan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan nya sendiri tetapi juga menyangkut kewajiban memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Siapa saja mereka yang wajib memotong dan atau memungut pajak ini? Mereka adalah pemotong dan atau pemungut PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Dengan demikian, kewajiban pajak tiap orang atau badan berbeda-beda. Dan ini biasanya ditentukan ketika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Definisi Wajib Pajak Baru
Dalam Undang undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP yang baru), definisi Wajib Pajak diubah menjadi :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Walaupun redaksinya berubah, namun sebenarnya tak ada perubahan substansi maknanya. Perubahan yang agak menonjol adalah ditambahkannya istilah pembayar pajak (tax payer) sebagai bagian Wajib Pajak. Menurut saya perubahan ini hanyalah kompromi ketika ada fihak-fihak tertentu yang menginginkan digantinya istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Perubahan istilah ini nampaknya memang sulit dilakukan karena istilah pembayar pajak memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan istilah Wajib Pajak. Begitu pula istilah Wajib Pajak sudah melembaga dan digunakan pula di Undang-undang lain.

Read More……

ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN

Dasar Hukum :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan atau pembayaran pajak, objek Pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

Read More……

Investasi dengan tarif pajak yang rendah

Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada yang terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang dikenakan tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak yang tertunda. Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang terkena pajak dengan tarif umum.
Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalah reksadana pendapatan tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.
Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku. Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.
Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini, kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.
Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya, saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh) adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya, hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).
Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada para partners dan dibebaskan dari pajak.
Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak 30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen, kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham ( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan memperoleh deviden dari PT.
Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti, aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-. Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-. . Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5% dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.
Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh, time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan, terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.
Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena tarif umum.
Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya. Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita bekerja.
Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh. Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.

Read More……

Jadi Karyawan, Jangan lupa minta bukti potong

PPh 21 – Formulir 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja
Anda sebagai karyawan di sebuah perusahaan pastilah sudah membayar pajak yang dipotong oleh perusahaan Anda dan disetor oleh perusahaan Anda. Terlepas dari Anda sudah punya NPWP atau tidak, sebagai karyawan Anda telah membayar pajak jika Anda memiliki bukti potong PPh 21 dari perusahaan berbentuk formulir 1721 A1.
Jangan lupa meminta formulir 1721 A1 ini yang berisi nama Anda dan NPWP Anda (jika Anda memiliki NPWP).
Anda membutuhkan bukti potong formulir 1721 A1 ini untuk Anda laporkan di laporan SPT Tahunan 2008 Anda (tanggal terakhir untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 adalah 31 Maret 2009).
Formulir 1721 A1 ini wajib Anda lampirkan dalam laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Anda jika Anda memiliki NPWP.

Berikut adalah Jenis – jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan peruntukannya :


SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (tidak bekerja pada suatu perushaan atau pemberi kerja) seperti pengusaha atau wiraswasta.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto melebihi Rp. 30 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 30 juta setahun).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun).

Read More……

Rabu, 11 Februari 2009

Advice from W. Buffet

Here is timely advise from Warren Buffet...

"We begin this New Year with dampened enthusiasm and dented optimism. Our happiness is diluted and our peace is threatened by the financial illness that has infected our families, organizations and nations.. Everyone is desperate to find a remedy that will cure their financial illness and help them recover their financial health. They expect the financial experts to provide them with remedies, forgetting the fact that it is these experts who created this financial mess.Every new year, I adopt a couple of old maxims as my beacons to guide my future. This self-prescribed therapy has ensured that with each passing year, I grow wiser and not older.

This year, I invite you to tap into the financial wisdom of our elders along with me, and become financially wiser.

Hard work: All hard work brings profit; but more talk leads only to poverty.
Laziness: A sleeping lobster is carried away by the water current.
Earnings: Never depend on a single source of income.
Spending: If you buy things you don't need, you'll soon sell things you need.
Savings: Don't save what is left after spending; Spend what is left after saving.
Accounting: It's no use carrying an umbrella, if your shoes are leaking.
Auditing: Beware of little expenses; a small leak can sink a large ship.
Risk-taking: Never test the depth of the river with both feet.
Investment: Don't put all your eggs in one basket.

I'm certain that those who have already been practicing these principles remain financially healthy. I'm equally confident that those who resolve to start practicing these principles will quickly regain their financial health. Let us become wiser and lead a happy, healthy, prosperous and peaceful life."

Warren Buffet

Read More……

Jumat, 06 Februari 2009

NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran

Kata NPWP nampaknya menjadi kata yang semakin akrab dengan telinga masyarakat. Hal ini tidak terlepas dengan semakin gencarnya Pemerintah mengkampanyekan pentingnya masyarakat untuk memiliki NPWP. Semoga dengan tulisan-tulisan ini bisa membuat sedikit pencerahan tentang apa sebenarnya NPWP ini.NPWP itu sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, kepemilikan NPWP adalah hal yang sangat penting menyangkut tertibnya administrasi perpajakan di Indonesia sehingga memudahkan dalam pekerjaan pengawasan kewajiban perpajakan sehingga tujuan untuk menghimpun penerimaan pajak menjadi optimal. Pada gilirannya tugas Pemerintah pada umumnya untuk mensejahterakan rakyatnyapun semakin mudah untuk dilakukan. Dari sudut pandang inilah hampir semua fihak sepakat pentingnya NPWP sehingga baik Pemerintah maupun DPR sepakat memberikan beberapa insentif dan insentif dalam amanndemen Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru agar masyarakat secara sukarela memiliki NPWP.Nah, pada tulisan saya yang pertama ini saya akan sedikit berbagi informasi tentang masalah pendaftaran NPWP. Sebagai acuannya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya saya sebut UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.Pengertian NPWP sendiri menurut UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara umum kewajiban NPWP ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan Harus Mendaftar?Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008, maka kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi selain dari yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa kewajiban memiliki NPWP ini bagi Wajib Pajak badan dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Begitu juga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP ini dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti karyawan, kepemilikan NPWP dikaitkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nah, bagi orang pribadi selain di atas, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Termasuk dalam kelompok ini menurut saya adalah orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Kata-kata ”dapat” menunjukkan bahwa bagi kelompok ini kepemilikan NPWP bukanlah kewajiban.
Saat Usaha Mulai DijalankanPoint yang harus dicermati pada masalah ini adalah bahwa jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan dikaitkan dengan ”saat usaha mulai dijalankan”. Frasa tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa yang namanya Wajib Pajak Badan pastilah melakukan kegiatan usaha. Bagaimana dengan badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan? Bagi badan-badan seperti ini frasa tersebut bisa memberi ruang penafsiran yang berbeda.
Mereka bisa saja berkelit tidak ada kewajiban NPWP buat mereka karena mereka tidak pernah melakukan kegiatan usaha. Memang sepertinya argumen seperti ini bernar. Karena tidak melakukan kegiatan usaha berarti tak ada laba usaha. Tapi harus diingat bahwa, kepemilikan NPWP ini justru perlu untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa mereka memang benar tidak melakukan kegiatan usaha, dalam arti semua sumber dananya digunakan untuk tujuan sosial atau tujuan keagamaan. Di samping itu kepemilikan NPWP juga perlu untuk melakukan kewajiban pemotongan pajak terhadap fihak lain, minimal untuk pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut saya frasa ”saat usaha mulai dijalankan” bagi Wajib Pajak Badan sebaiknya diganti menjadi ”saat usaha atau kegiatan mulai dijalankan”. Dengan demikian akan mempersempit ruang penafsiran yang berbeda.

Read More……