Rabu, 25 Maret 2009

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WP OP

Alasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoInformasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat /disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, ataub. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Syarat Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoWajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto1. wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.2. Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan3. Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto tidak melebihi jumlah sesuai ketentuan
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; ataub. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahuimaka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Batasan Peredaran Bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPNBesarnya peredaran bruto sebagai batasan untuk penggunaan NPPN bagi Wp OP dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.Batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN adalah:
Untuk Tahun 1983 - 1985Dasar Hukum:Undang-Undang No. 7 tahun 1983
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000
Tahun 1986 -1992Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 759/KMK.04/1986
Penghasilan Bruto setahun Kurang dari 120.000.000
Tahun 1993 - 2006Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 795/KMK.04/1993UU No 10 tahun 1994UU No 17 tahun 2000KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp.600.000.000
Tahun 2007 -2008Dasar Hukum:PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,00
Mulai tahun 2009Dasar Hukum:UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000

Read More……

SPT Tahunan 1770 S

Pembelajaran yang lalu adalah mengenai jenis-jenis SPT, saat ini pembelajaran tertuju pada formulir SPT Tahuanan 1770 S. Pertimbangannya adalah karena penulis melihat banyaknya Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang baru mendaftar.

Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S?
Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 S dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 S terdiri dari apa saja?
SPT Tahunan 1770 S terdiri dari:
1. 1770 S (induk SPT = halaman SPT paling depan), terdiri dari bagian yang harus diisi:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto
· Penghasilan Kena Pajak (termasuk PTKP)
· PPh Terutang
· Kredit Pajak
· PPh Kurang/Lebih Bayar
· Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya
· Lampiran
· Pernyataan

2. 1770 S-I (Lampiran-I), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
· Penghasilan Yang tidak Termasuk Objek Pajak
· Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah
· Nomor halaman

3. 1770 S-II (lampiran – II) ), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib pajak
· Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
· Daftar Harta pada akhir tahun
· Daftar Kewajiban/utang pada akhir tahun
· Nomor halaman

Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21
2. Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
3. Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila terdapat PPh Kurang Bayar)
4. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
5. Lampiran lainnya (sebagai pendukung, misal perubahan data identitas WP, dll)

Kapan SPT 1770-S disampaikan?
SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Read More……

SPT 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi semakin dipermudah, dan semakin ringkas. Buktinya adalah formulir SPT 1770 SS ini. Sebelumnya DJP sudah menerbitkan penggunaan SPT 1770 S untuk digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, selanjutnya DJP menerbitkan SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).
Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 SS?
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 SS dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 SS terdiri dari apa saja?
SPT 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar saja, namun demikian terdapat lampiran berupa Formulir 1721-A1(pegawai Swasta) dan/atau Formulir 1721-A2 (pegawai Negeri) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Adapun bagian yang harus diisi adalah:
Tahun Pajak
Identitas Wajib Pajak
Jumlah Keseluruhan Harta Yang dimiliki pada akhir tahun
Jumlah Keseluruhan kewajiban pada akhir tahun
Pernyataan (Tanggal dan tanda tangan)
Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2

Kapan SPT 1770-SS disampaikan?
SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Read More……

Jumat, 20 Maret 2009

Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.
2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id). Download di blog ini juga bisa.
3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.
5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?
SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.
6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?
Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :a. Nama Wajib Pajakb. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)c. Tahun Pajakd. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)e. Nomor teleponJangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1

Read More……

Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan

Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy.Nah, dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan sekarang sangat disederhanakan. Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :
1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana sajaPada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box. Lokasi pojok pajak/drop box rencananya akan dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini nantinya semisal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan bisa menyampaikan SPT di pojok pajak yang ada di pusat perbelanjaan yang ada di kota Palembang.
KPP yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di KPP tersebut maka KPP tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Nah, mudah bukan?
2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikanDengan sistem penerimaan SPT yang baru, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang dalam amplop tertutup dengan ditulisi di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).
Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada.
Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.
Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Read More……

Minggu, 08 Maret 2009

Mengisi SPT Tahunan

Ada seorang teman bangtoyip tadi malem tlp dan menanyakan tentang SPT Tahunan, berikut cuplikan pembicaraannya

Teman : Halo, bangtoyip pa kabar…?

Bangtoyip : baik

Teman : Gi ngapain bang malem2 gini

Bangtoyip : Gi dikamar aja nih, gi nyari wangsit wakakakakakaka

Teman : ohhh… makanya bang, biar dapet makan pangsit dulu gih….!!

Bangtoyip : oh iya..ya..bener juga tuh idenya (langsung bangtoyip matiin telpon-telponannya)

Ga berapa lama pas tlp bangtoyip di matiin bunyi lagi deh tuh tlp….

Bangtoyip : halo….

Teman : (langsung marah-marah) kok di matiin sih tlpnya bang??????

Bangtoyip : lah katanya suruh makan pangsit, jadi bangtoyip mau nyari tukang pangsit di luar tau

Teman : ye….stress lo ye bang????

Bangtoyip : lah bangtoyip jadi binging deh, sebenernya siapa yg stress yak…

Teman : ud deh ah, bang gini, kalo gw dah punya NPWP dari bulan Des’08 apa yang harus gw lakukan selanjutnya nih? Soalnya katanya bag pajak di kantor gw, gw harus isi SPT tahunan OP ya?

Bangtoyip : oh masalah Pajak yak, gini ceritanya: Wajib pajak OP memang wajib menyampaikan SPT Tahunan atas pajak penghasilannya (PPh) pada akhir bukan maret 2009 ini.

Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh untuk OP yaitu: SPT 1770 SS, 1770 S, SPT 1770. Nah pengunaan SPT tergantung pada penghasilan yang diteima, yaitu:

Formulir SPT 1770SS diperuntukan bagi WP OP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp. 60 Jt setahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank atau bunga atas koperasi.

Formulis SPT 1770S untuk WP OP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan atau memiliki penghasilan DN atau pemperoleh penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final seperti bunga deposito dan bunga tabungan.

Oh ya, untuk penghasilan selir eh salah istri gitu yang berasal dari gaji dan telah di potong pajak penghasilannya oleh perusahaan tempat istri bekerja harus juga dilaporkan ke dalam (misalnya) SPT 1770 S pada lampiran II Bag. A Nomer 10a.

Nah sudah jelas kan SPT mana yang harus lo buat? Kalo lom jelas lo telpon kring pajak aja di 500 200 ya!! jng tlp gw lagi ya AWAS lo!!!!

Formulir SPT 1770 untuk WP OP yang melakukan pekerjaan bebas (kaya berenang aja ya) misalnya usaha di bidang jasa, perdagangan atau industri.

Read More……