Jumat, 13 Februari 2009

Jadi Karyawan, Jangan lupa minta bukti potong

PPh 21 – Formulir 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja
Anda sebagai karyawan di sebuah perusahaan pastilah sudah membayar pajak yang dipotong oleh perusahaan Anda dan disetor oleh perusahaan Anda. Terlepas dari Anda sudah punya NPWP atau tidak, sebagai karyawan Anda telah membayar pajak jika Anda memiliki bukti potong PPh 21 dari perusahaan berbentuk formulir 1721 A1.
Jangan lupa meminta formulir 1721 A1 ini yang berisi nama Anda dan NPWP Anda (jika Anda memiliki NPWP).
Anda membutuhkan bukti potong formulir 1721 A1 ini untuk Anda laporkan di laporan SPT Tahunan 2008 Anda (tanggal terakhir untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 adalah 31 Maret 2009).
Formulir 1721 A1 ini wajib Anda lampirkan dalam laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Anda jika Anda memiliki NPWP.

Berikut adalah Jenis – jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan peruntukannya :


SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (tidak bekerja pada suatu perushaan atau pemberi kerja) seperti pengusaha atau wiraswasta.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto melebihi Rp. 30 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 30 juta setahun).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar