Kamis, 17 Desember 2009

" Selalu Optimis "

Kisah ini tentang seorang raja yang memiliki kawan yang selalu optimis, yang melihat segalanya dari kacamata positif sehingga segalanya tampak lebih baik. Raja sangat menyukai kawan yang satu ini. Bersamanya, selalu ada keceriaan sehingga hatinya terhibur.Suatu hari, raja mengajak kawan tersebut untuk berburu. Sang kawan bertugas membawa senapan-senapan sang raja dan mengisi pelurunya. Dalam perburuan itu, raja melihat seekor rusa jantan, yang segera dikejarnya dengan mengendarai kuda, sementara sang kawan, di atas kuda yang lain mengikutinya sambil memberikan senapan sang raja. Naas bagi raja, rupanya senapan tersebut tidak terkunci danketika berpindah ke tangannya, picunya tertarik dan raja menembak kakinya sendiri. Raja terjatuh dari kuda, kaki kanannya berlumuran darah. Sambil mengerang kesakitan, ia melihat bahwa Ibu jari kakinya putus tertembak. Sang kawan turun dari kuda dan mendekati sang raja, tetap dengan sikapnya yang ceria. Ia berusaha menghibur raja, "Tak apa-apa" katanya, "Baginda bisa saja terluka lebih parah. Ini hal yang baik". Bukan main marahnya raja mendengar komentar tsb, segera ia memerintahkan pengawalnya untuk memenjarakan sang kawan. Itu hukuman yang setimpal karena menyebabkan raja kehilangan ibu jari kakinya.Selang beberapa tahun kemudian, raja kembali berburu. Kali ini, karena asyiknya, rombongan raja tersesat, melewati perbatasan negaranya dan akhirnya ditangkap oleh suku kanibal. Bukan main takutnya sang raja, Ia sudah melihat beberapa pengawalnya sudah mengalami nasib yang mengerikan, dipanggang untuk menjadi makanan lezat bagi seluruh anggota suku. Dan kini tiba gilirannya. Ia melihat api unggun sudah disiapkan di luar gubuk, ia memohon agar dibebaskan, menawarkan harta dan wilayah, tetapi suku kanibal itu tak menggubrisnya. Tetapi, ketika suku tersebut melucuti pakaiannya, mereka tiba-tiba berhenti dan berteriak, bicara satu sama lain dalam bahasa yang tak dimengerti raja, sambil menunjuk-nunjuk ibu jarinya yang cacat. Akhirnya, raja mengetahui bahwa suku kanibal tersebut mempunyai pantangan untuk tidak memakan manusia yang anggota tubuhnya tidak lengkap. Mereka meyakini bahwa anggota tubuh yang hilang tersebut akan datang mencari dan menghantui mereka.Raja kemudian dibebaskan, ia satu-satunya yang selamat dalam rombongan tersebut. Sepanjang jalan ke ibukota, raja memikirkan kejadian yang dialaminya. Ia teringat akan ucapan sahabatnya dan sekarang ia bisa menerima bahwa benar kawannya dahulu, kecelakaan itu adalah 'hal yang baik'. Terbayang apa yang telah ia lakukan kepada sahabat baiknya itu dan ia sangat menyesal.Sesampainya di ibukota, ia segera mendatangi penjara dan memerintahkan agar sahabatnya itu dibebaskan. Dilihatnya, kawannya tampak kurus dan pucat, walau tetap ceria. Ia sangat terharu. Dipeluknya sang sahabat seraya memohon maaf atas kesalahannya, ia ceritakan pengalaman yang baru saja terjadi. "Sahabat, sungguh-sungguh aku menyesal. Engkau memang benar. Kehilangan ibu jari kaki itu hal yang baik, mohon engkau maafkan aku atas perlakuan yang engkau terima selama ini" . "Tak apa-apa, baginda" ujar kawannya sembari tersenyum, "Ini hal yang baik"."Bagaimana ini jadi hal yang baik?" ujar raja heran. "Engkau dipenjarakan disini, kehilangan kebebasanmu, statusmu, harus hidup bersama sampah masyarakat selama ini ?" "Tentu saja ini hal yang baik, baginda" ujar temannya sambil tersenyum lebar,

"Jika saya tidak dipenjarakan, maka pasti saya ikut rombongan baginda berburu...."

Read More……

Rabu, 09 Desember 2009

"Sebuah Pensil "

Seorang anak bertanya kepada neneknya yang sedang menulis sebuah surat.

"Nenek lagi menulis tentang pengalaman kita ya? atau tentang aku?"

Mendengar pertanyaan si cucu, sang nenek berhenti menulis dan berkata kepada cucunya,

"Sebenarnya nenek sedang menulis tentang kamu, tapi ada yang lebih penting dari isi tulisan ini yaitu pensil yang nenek pakai."

"Nenek harap kamu bakal seperti pensil ini ketika kamu besar nanti" ujar si nenek lagi.

Mendengar jawab ini, si cucu kemudian melihat pensilnya dan bertanya kembali kepada si nenek ketika dia melihat tidak ada yang istimewa dari pensil yang nenek pakai.

"Tapi nek sepertinya pensil itu sama saja dengan pensil yang lainnya." Ujar si cucu.

Si nenek kemudian menjawab, "Itu semua tergantung bagaimana kamu melihat pensil ini."

"Pensil ini mempunyai 5 kualitas yang bisa membuatmu selalu tenang dalam menjalani hidup, kalau kamu selalu memegang prinsip-prinsip itu di dalam hidup ini."

Si nenek kemudian menjelaskan 5 kualitas dari sebuah pensil.

"Kualitas pertama, pensil mengingatkan kamu kalo kamu bisa berbuat hal yang hebat dalam hidup ini. Layaknya sebuah pensil ketika menulis, kamu jangan pernah lupa kalau ada tangan yang selalu membimbing langkah kamu dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan, Dia akan selalu membimbing kita menurut kehendakNya".

"Kualitas kedua, dalam proses menulis, nenek kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil nenek. Rautan ini pasti akan membuat si pensil menderita. Tapi setelah proses meraut selesai, si pensil akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga dengan kamu, dalam hidup ini kamu harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, karena merekalah yang akan membuatmu menjadi orang yang lebih baik".

"Kualitas ketiga, pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Oleh karena itu memperbaiki kesalahan kita dalam hidup ini, bukanlah hal yang jelek. Itu bisa membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar".

"Kualitas keempat, bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalam sebuah pensil. Oleh sebab itu, selalulah hati-hati dan menyadari hal-hal di dalam dirimu".

"Kualitas kelima, adalah sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Seperti juga kamu, kamu harus sadar kalau apapun yang kamu perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dan sadar terhadap semua tindakan".

Read More……

Rabu, 12 Agustus 2009

Disiplin Berinvestasi Reksadana

Disiplin Berinvestasi Reksadana


Banyak alasan mengapa kita memutuskan untuk berinvestasi. Ada yang berkeinginan sekedar hanya untuk mengalahkan inflasi sehingga nilai uang kita tidak berkurang, ada yang sekedar sedang mencoba produk baru dan ada juga yang memang ingin assetnya growth. Apapun alasan anda berinvestasi anda harus disiplin menjalaninya, tanpa disiplin cita-cita anda tidak akan tercapai.
Berikut tips saya untuk berinvestasi dengan disiplin :
· MAKE 2 SAVING ACCOUNT : Buatlah 2 account tabungan, account pertama untuk biaya hidup bulanan anda dan account kedua untuk kepentingan investasi
· PERIODIC TRANSFER : Untuk anda yang berstatus karyawan, buatlah standing instruction yang menginstruksikan setiap bulan 1 hari setelah hari gajian anda, transfer Rp X dari account pertama ke account kedua. Jika anda wirausahawan tentukanlah tanggal di setiap bulan dimana anda harus mengalokasikan dana anda.
· KNOW HOW MUCH TO INVEST : Jumlah yang dialokasikan tergantung dari target financial anda, saya pribadi melandaskan hitungannya pada pension plan dan dana pendidikan anak (feature ini yang sedang dikembangkan oleh bro autogebet dengan nama "my plan" yang disediakan untuk para donatur portal ini, untuk menghitung berapa besar investasi yang mesti kita alokasikan setiap bulan untuk mencapai tujuan financial tertentu)
· BE COOL : Segeralah alokasikan dana dalam account kedua ke dalam reksadana, regardless kondisi market. Kenapa harus regardless kondisis market, karena dari pengalaman yang sering saya lihat, anda akan ragu untuk berinvestasi kalau terus melihat kondisi market dan ujung-ujungnya tidak disiplin lagi berinvestasi. So tutuplah mata anda dan teruslah berinvestasi tiap bulan
· USE REKSADANA AUTO DEBET FEATURE : Agar mekanisme untuk masuk reksadana tiap bulan berjalan tanpa melibatkan perasaan anda, ada baiknya anda mempertimbangkan feature yang ditawarkan oleh beberapa bank diantaranya Bank Commenwealth (sorry bro autogebet terpaksa dech ane agak promosi bank ini). Di BankCommenwealth ada fasilitas auto debet tabungan tiap bulan untuk masuk ke reksadana, feature ini sangat membantu pelaksanaan disiplin berinvestasi.
· MARKET TIMING ONLY FOR THE LARGE ONE : Setelah dana yang terkumpul cukup banyak, anda boleh mengelola dana yang besar (hasil kumpulan investasi tiap bulan) dengan mempertimbangkan market timing, masuklah reksadana saham saat bursa sedang bullish dan switchlahreksadana saham anda ke pendapatan tetap saat bursa sedang bearish. (tapi ingat untuk dana yang kecil yang diinvest tiap bulan anda harus tega untuk masuk reksadana apapun kondisi market). Pastikan anda memilih reksadana yang dikeluarkan oleh MI bonafid , mempunyai return yang baik tapi memiliki fee subscribe dan switching sangat minimal (kalau bisa 0%)
· SET TARGET : Buatlah target growth setiap tahun, saya tiap tahun selalu mentargetkan funding saya tumbuh 25% atau 1,5 kali dari performance MI reksadana saham bonafid (tergantung mana yang lebih besar 25 % atau 1,5 performance MI).
· LEARN FROM THE PAST : Catatlah decision yang melandasi timing anda masuk reksadana saham atau switching ke reksadana pendapatan tetap. (saya biasanya memprint chart IHSG, memberikan keterangan kenapa saya masuk, misalnya IHSG sudah di support dan indikator TA sudah bilang harus in) dan simpanlah catatan ini dalam binder khusus. Catatan ini sangat berguna untuk mempelajari kesalahan anda dan mengimprove kemampuan anda beranalisa
Saya sadar mungkin strategi saya jauh dari sempurna, tapi minimal saya punya grand strategi untuk berinvestasi.
Happy investing. But don't just invest, be a smart investor.

Read More……

Rabu, 29 Juli 2009

Merencanakan Keuangan Anda

Anda tentunya tahu bahwa setiap manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan orang dewasa akan selalu bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Dari kebutuhan untuk menikah, membeli rumah, kendaraan pribadi, memiliki dan membesarkan anak, sampai menikmati masa pensiunnya dengan bahagia.

Namun, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan itu, tentunya dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Sebagai contoh, mungkin Anda tau jika saat ini harga rumah di pinggir kota Jakarta dengan luas 96 m2 saja, sudah mencapai 200-300 juta rupiah. Belum lagi memikirkan biaya sekolah anak yang semakin lama semakin mencekik kantong. Saat ini saja, uang pangkal sebuah SMP swasta sudah mencapai puluhan juta rupiah, bayangkan uang sebesar itu hanya untuk pendidikan selama tiga tahun.
Keadaan ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi Anda, bagaimana saya bisa memenuhi semua kebutuhan itu? Jawabannya adalah dengan melakukan perencanaan keuangan sedini mungkin, dan bersenang-senanglah kemudian.

5 Langkah Untuk Bersenang-Senang Kemudian!

Perencanaan keuangan adalah suatu proses mengelola keuangan yang dilakukan dengan disiplin, untuk mencapai tujuan yang Anda inginkan. Untuk itu, ada 5 langkah yang Anda harus lakukan :

1. Periksa kondisi kesehatan keuangan AndaBukan hanya kesehatan tubuh Anda yang penting, tetapi kesehatan kondisi keuangan Anda pun tak bisa diabaikan. Sebenarnya, hal yang disebut belakangan ini harus menjadi prioritas pertama Anda sebelum menjaga kesehatan tubuh, karena menjaga kesehatan tubuh juga membutuhkan dana.Langkah pertama ini cukup mudah. Catat dengan baik semua pengeluaran Anda dalam satu bulan. Anda pasti akan takjub ketika melakukan hal ini, karena Anda akan melihat kemana saja uang Anda melayang selama ini.Selain itu, hitung seluruh kekayaan dan juga hutang-hutang yang Anda miliki. Lunasi semua hutang Anda - jika perlu dengan menjual kekayaan Anda - sebelum Anda berencana untuk memiliki sesuatu yang baru. Jika Anda sudah tidak memiliki hutang lagi, maka baru dapat dikatakan kondisi keuangan Anda sudah sehat wal afiat.Jangan takut jika Anda tidak memiliki simpanan setelah Anda membayar semua hutang, karena walaupun Anda tidak memiliki simpanan lagi, Anda akan melakukan sesuatu yang jauh lebih baik bagi Anda sendiri.

2. Bermimpilah!
Langkah kedua adalah merencanakan kebutuhan Anda. Langkah ini dilakukan dengan bermimpi. Ya, Anda tidak salah, bermimpi! Bertanyalah di dalam hati Anda, apa saja yang Anda inginkan dalam hidup ini. Rumah di Pondok Indah? Mobil Jaguar? Apartemen di kawasan bintang lima? Mengalahkan para socialite untuk memiliki jumlah sepatu, baju, dan tas bermerek? atau bahkan bulan madu ke Paris? Nah, jika sudah, bangunlah dari mimpi Anda untuk melihat realita apakah seluruh mimpi Anda sudah sesuai dengan kondisi kekayaan dan pendapatan Anda? Jika belum, kembalilah bermimpi. Namun, kali dengan mimpi yang lebih realistis. Jangan lupa prioritaskan hal mana yang ingin Anda dapatkan terlebih dulu.Satu hal yang harus diingat, selain hal-hal yang menyenangkan tadi, masukkan di dalam prioritas Anda kebutuhan dana darurat. Dana darurat? Apalagi itu? Dana darurat adalah dana untuk keperluan yang munculnya tidak Anda duga, seperti biaya rawat inap di rumah sakit. Tentunya hal ini tidak diharapkan terjadi, tetapi tidak ada salahnya Anda berjaga-jaga
seperti pribahasa "sedia payung sebelum hujan".

3. Kelompokkan kebutuhan keuangan AndaLangkah ini masih mudah. Cukup kelompokan kebutuhan-kebutuhan Anda berdasarkan jangka waktunya. Jangka waktu sendiri dibagi 3, yaitu jangka pendek untuk kebutuhan antara 1-3 tahun, jangka menengah untuk kebutuhan antara 3-5 tahun, dan jangka panjang untuk kebutuhan lebih dari 5 tahun.Berikut ini adalah contoh pengelompokan kebutuhan Anda :

4. Kenali jenis investasi yang cocok dengan kebutuhan AndaLangkah ini cukup sulit untuk dilakukan, karena bagi sebagian dari Anda, hal ini merupakan hal yang baru. Anda dapat mempelajarinya dengan bantuan saudara atau teman Anda yang telah merencanakan keuangan dengan baik, menyewa konsultan perencana keuangan, atau Anda dapat mempelajarinya sendiri di situs ini, pada bagian Jenis Investasi.Setelah Anda mengerti manfaat dari masing-masing jenis investasi, pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda.

5. Disiplin itu pelita hati!Semua langkah-langkah yang Anda terapkan akan sia-sia jika Anda tidak melakukannya dengan disiplin dan memiliki komitmen tinggi. Kedua hal penting itu akan membuat segalanya berjalan dengan lancar. Anda ingin berbulan madu di Paris dan menikmati jaguar Anda, bukan? Bersabarlah! Makin Anda mendisiplinkan diri dan mempertahankan komitmen, maka mimpi Anda itu makin cepat menjadi kenyataan.

Mulailah Merencanakan Keuangan Anda Sedini Mungkin
Semakin cepat Anda melakukan perencanaan keuangan Anda dan mulai berinvestasi, maka semakin kecil dana yang dibutuhkan. Hal ini tentunya akan menguntungkan Anda karena semakin banyak kebutuhan yang dapat Anda rencanakan. Sebagai contoh, kami memberikan ilustrasi perencanaan keuangan untuk mendapatkan dana pendidikan anak Anda di bawah ini.
Anda mempunyai seorang anak, dan Anda berencana untuk menyekolahkannya ke luar negeri untuk mengambil S1, dimana pada saat itu usia anak Anda adalah 18 tahun. Anda memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kuliahnya adalah sebesar 1 miliar rupiah. Jika Anda mendepositokan uang Anda untuk mendapatkan dana sebesar 1 miliar itu, dengan asumsi bunga deposito sebesar 6% per tahun (tidak termasuk pajak), maka didapatkan ilustrasi sebagai berikut:

Read More……

Kapankah Seorang Anak Wajib Ber NPWP?

Masih terkait dengan masalah NPWP dalam kaitannya dengan anggota keluarga. Kali ini saya akan menyoroti masalah yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu bilakah seorang anak harus memiliki NPWP sendiri?

NPWP Adalah Untuk Satu Keluarga

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.
Anak Sebagai Bagian Dari Keluarga

Dua faktor penting untuk menentukan status seorang anak dalam satu keluarga adalah : apakah anak tersebut memiliki penghasilan sendiri dan apakah anak tersebut sudah dewasa. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi dia belum dewasa, maka kewajiban pajaknya digabung dengan kewajiban pajak orang tuanya. Penghasilan sang anak digabung dengan penghasilan orang tuanya. Sang anakpun berhak atas PTKP asalkan masih dalam batas maksimum tiga orang tanggungan dalam keluarga tersebut. Anakpun tidak perlu ber NPWP karena NPWP nya ikut NPWP orang tuanya sesuai dengan perlakuan dalam Pajak Penghasilan.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri dan dia sudah dewasa, maka ia sudah menjadi Wajib Pajak terpisah dengan orangtuanya sehingga ia sudah harus ber NPWP sendiri jika penghasilannya setahun sudah melebihi PTKP. Orang tuanya juga tidak bisa memasukkannya sebagai tanggungan dalam PTKP.
Terakhir, jika sang anak tidak berpenghasilan maka ia tidak wajib ber NPWP. Ia bisa dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP orangtuanya tanpa dibatasi umurnya karena PTKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak membatasi umur tetapi dibatasi dengan kata-kata : “ditanggung sepenuhnya”.

Read More……

Perlukah NPWP Buat Istri?

Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun ketika NPWP dan PTKP ini dikaitkan dengan keluarga, banyak di antara kita yang masih bingung. Beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul dalam komentar dalam blog ini misalnya :
Apakah istri yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP?
Apakah istri perlu ber NPWP?
Mengapa NPWP istri berakhiran 001 pada tiga digit terakhir.
Kapankah seorang anak wajib memiliki NPWP?
dst.
Nah, pada kesempatan ini saya coba mengangkat issue kaitan istri dan NPWP. Sebagai rujukan, saya menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang selanjutnya disingkat UU KUP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya saya singkat menjadi UU PPh.

Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

NPWP sebenarnya lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri. Terlebih pada Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP ini terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang menjadi beban dirinya. NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Dalam konteks tulisan ini, NPWP dikaitkan kepada kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.
Konsep dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.
Dalam penjelasan Pasal 8 ini ditegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan menempatkan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Konsep inilah yang mendasari pernyataan bahwa pada prinsipnya, satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya, istri tidak perlu NPWP, anak yang belum dewasapun tidak perlu NPWP baik mereka punya penghasilan atau tidak. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Istri Wajib Memiliki NPWP

Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :
1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Istri Boleh Memiliki NPWP

Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.

Contoh Perhitungan

Berikut ini contoh perhitungan yang saya ambil dari penjelasan Pasal 8 UU PPh. Perhitungan ini berlaku bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan istri yang menghendaki NPWP sendiri.
Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp50.000.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha berupa salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00. Dengan demikian, jumlah penghasilan neto istri adalah Rp125.000.000,00 dan jumlah seluruh penghasilan neto A dan istrinya adalah Rp225.000.000,00.
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah seluruh penghasilan tersebut (milik A dan istrinya) adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:


Suami : (100.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00
Isteri : (125.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

Read More……

Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.


Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :


1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :


2 (dua) digit Kode Transaksi;
1 (satu) digit Kode Status; dan
3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :


2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
8 (delapan) digit Nomor Urut.

Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006

Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :
1. Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
2. Jenis dan kuantum BKP/JKP
3. Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
4. Tanggal pembuatan

Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.

Read More……

Rabu, 15 April 2009

Lagunya Bangtoyip nih

Bang toyib
mengapa tak pulang2
anakmu2x panggil2x namamu

Bang toyib
kapankah abang kan pulang
anakmu2x rindu ingin bertemu

Bang toyib2x
3 kali puasa
3 kali lebaran
abang tak pernah pulang
sepucuk surat tak datang

sadar2lah abang
ingat anak istrimu.
cepat2lah pulang
semua rindu dirimu

jika dijalan yang benar selamatkanlah dirinya
jika dijalan yang salah sadarkanlah dirinya ©

Read More……

Rabu, 25 Maret 2009

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WP OP

Alasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoInformasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat /disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, ataub. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Syarat Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoWajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto1. wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.2. Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan3. Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto tidak melebihi jumlah sesuai ketentuan
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; ataub. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahuimaka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Batasan Peredaran Bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPNBesarnya peredaran bruto sebagai batasan untuk penggunaan NPPN bagi Wp OP dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.Batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN adalah:
Untuk Tahun 1983 - 1985Dasar Hukum:Undang-Undang No. 7 tahun 1983
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000
Tahun 1986 -1992Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 759/KMK.04/1986
Penghasilan Bruto setahun Kurang dari 120.000.000
Tahun 1993 - 2006Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 795/KMK.04/1993UU No 10 tahun 1994UU No 17 tahun 2000KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp.600.000.000
Tahun 2007 -2008Dasar Hukum:PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,00
Mulai tahun 2009Dasar Hukum:UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000

Read More……

SPT Tahunan 1770 S

Pembelajaran yang lalu adalah mengenai jenis-jenis SPT, saat ini pembelajaran tertuju pada formulir SPT Tahuanan 1770 S. Pertimbangannya adalah karena penulis melihat banyaknya Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang baru mendaftar.

Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S?
Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 S dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 S terdiri dari apa saja?
SPT Tahunan 1770 S terdiri dari:
1. 1770 S (induk SPT = halaman SPT paling depan), terdiri dari bagian yang harus diisi:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto
· Penghasilan Kena Pajak (termasuk PTKP)
· PPh Terutang
· Kredit Pajak
· PPh Kurang/Lebih Bayar
· Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya
· Lampiran
· Pernyataan

2. 1770 S-I (Lampiran-I), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
· Penghasilan Yang tidak Termasuk Objek Pajak
· Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah
· Nomor halaman

3. 1770 S-II (lampiran – II) ), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib pajak
· Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
· Daftar Harta pada akhir tahun
· Daftar Kewajiban/utang pada akhir tahun
· Nomor halaman

Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21
2. Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
3. Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila terdapat PPh Kurang Bayar)
4. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
5. Lampiran lainnya (sebagai pendukung, misal perubahan data identitas WP, dll)

Kapan SPT 1770-S disampaikan?
SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Read More……

SPT 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi semakin dipermudah, dan semakin ringkas. Buktinya adalah formulir SPT 1770 SS ini. Sebelumnya DJP sudah menerbitkan penggunaan SPT 1770 S untuk digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, selanjutnya DJP menerbitkan SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).
Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 SS?
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 SS dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 SS terdiri dari apa saja?
SPT 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar saja, namun demikian terdapat lampiran berupa Formulir 1721-A1(pegawai Swasta) dan/atau Formulir 1721-A2 (pegawai Negeri) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Adapun bagian yang harus diisi adalah:
Tahun Pajak
Identitas Wajib Pajak
Jumlah Keseluruhan Harta Yang dimiliki pada akhir tahun
Jumlah Keseluruhan kewajiban pada akhir tahun
Pernyataan (Tanggal dan tanda tangan)
Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2

Kapan SPT 1770-SS disampaikan?
SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Read More……

Jumat, 20 Maret 2009

Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.
2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id). Download di blog ini juga bisa.
3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.
5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?
SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.
6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?
Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :a. Nama Wajib Pajakb. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)c. Tahun Pajakd. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)e. Nomor teleponJangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1

Read More……

Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan

Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy.Nah, dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan sekarang sangat disederhanakan. Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :
1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana sajaPada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box. Lokasi pojok pajak/drop box rencananya akan dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini nantinya semisal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan bisa menyampaikan SPT di pojok pajak yang ada di pusat perbelanjaan yang ada di kota Palembang.
KPP yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di KPP tersebut maka KPP tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Nah, mudah bukan?
2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikanDengan sistem penerimaan SPT yang baru, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang dalam amplop tertutup dengan ditulisi di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).
Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada.
Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.
Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Read More……

Minggu, 08 Maret 2009

Mengisi SPT Tahunan

Ada seorang teman bangtoyip tadi malem tlp dan menanyakan tentang SPT Tahunan, berikut cuplikan pembicaraannya

Teman : Halo, bangtoyip pa kabar…?

Bangtoyip : baik

Teman : Gi ngapain bang malem2 gini

Bangtoyip : Gi dikamar aja nih, gi nyari wangsit wakakakakakaka

Teman : ohhh… makanya bang, biar dapet makan pangsit dulu gih….!!

Bangtoyip : oh iya..ya..bener juga tuh idenya (langsung bangtoyip matiin telpon-telponannya)

Ga berapa lama pas tlp bangtoyip di matiin bunyi lagi deh tuh tlp….

Bangtoyip : halo….

Teman : (langsung marah-marah) kok di matiin sih tlpnya bang??????

Bangtoyip : lah katanya suruh makan pangsit, jadi bangtoyip mau nyari tukang pangsit di luar tau

Teman : ye….stress lo ye bang????

Bangtoyip : lah bangtoyip jadi binging deh, sebenernya siapa yg stress yak…

Teman : ud deh ah, bang gini, kalo gw dah punya NPWP dari bulan Des’08 apa yang harus gw lakukan selanjutnya nih? Soalnya katanya bag pajak di kantor gw, gw harus isi SPT tahunan OP ya?

Bangtoyip : oh masalah Pajak yak, gini ceritanya: Wajib pajak OP memang wajib menyampaikan SPT Tahunan atas pajak penghasilannya (PPh) pada akhir bukan maret 2009 ini.

Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh untuk OP yaitu: SPT 1770 SS, 1770 S, SPT 1770. Nah pengunaan SPT tergantung pada penghasilan yang diteima, yaitu:

Formulir SPT 1770SS diperuntukan bagi WP OP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp. 60 Jt setahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank atau bunga atas koperasi.

Formulis SPT 1770S untuk WP OP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan atau memiliki penghasilan DN atau pemperoleh penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final seperti bunga deposito dan bunga tabungan.

Oh ya, untuk penghasilan selir eh salah istri gitu yang berasal dari gaji dan telah di potong pajak penghasilannya oleh perusahaan tempat istri bekerja harus juga dilaporkan ke dalam (misalnya) SPT 1770 S pada lampiran II Bag. A Nomer 10a.

Nah sudah jelas kan SPT mana yang harus lo buat? Kalo lom jelas lo telpon kring pajak aja di 500 200 ya!! jng tlp gw lagi ya AWAS lo!!!!

Formulir SPT 1770 untuk WP OP yang melakukan pekerjaan bebas (kaya berenang aja ya) misalnya usaha di bidang jasa, perdagangan atau industri.

Read More……

Senin, 16 Februari 2009

4 SKENARIO DAN HAPPY VALENTINE'S DAY

mau sharing sedikitmisal beli saham 20 lot harga @ 1000skenario 1naik harganya 100 , belum dijualskenario 2dlm beberapa hari naik lagi harganya 200 ,belum juga dijualskenario 3turun harga saham 200 , sayang kalau dijual sekarang takutnya besok2bisa naik lagiskenario 4malah beberapa hari kemudian,harga saham turun lagi 300bagaimana ,mau dijual rugi? sayang juga ,akhirnya ga dijual padahalada krisis globalsehingga saham turun terus harganyakenapa ada beberapa investor yang terlibat dalam skenario 1 s/d 4 ?coba bandingkan dengan skenario di bawah ini ,apakah ada relevansinya??

4 Skenario

Skenario 1 Andaikan kita sedang naik di dalam sebuah kereta ekonomi. Karena tidak mendapatkan tempat duduk, kita berdiri di dalam gerbong tersebut.Suasana cukup ramai meskipun masih ada tempat bagi kita untuk menggoyang-goyangkan kaki. Kita tidak menyadari handphone kita terjatuh. Ada orang yang melihatnya, memungutnya dan langsung mengembalikannyakepada kita. "Pak, handphone bapak barusan jatuh nih," kata orang tersebut seraya memberikan handphone milik kita. Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut? Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih dan berlalu begitu saja.

Skenario 2 Sekarang kita beralih kepada skenario kedua. Handphone kita terjatuh dan ada orang yang melihatnya dan memungutnya. Orang itu tahu handphone itu milik kita tetapi tidak langsung memberikannya kepada kita. Hingga tiba saatnya kita akan turun dari kereta, kita baru menyadari handphone kita hilang. Sesaat sebelum kita turun dari kereta, orang itu ngembalikan handphone kita sambil berkata, "Pak, handphone bapak barusan jatuh nih." Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut? Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih juga kepada orang tersebut. Rasa terima kasih yang kita berikan akan lebih besar daripada rasa terima kasih yang kita berikan pada orang di skenario pertama (orang yang langsung memberikan handphone itu kepada kita). Setelah itu mungkin kita akan langsung turun dari kereta.

Skenario 3 Marilah kita beralih kepada skenario ketiga. Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, hingga kita menyadari handphone kita tidak ada di kantong kita saat kita sudah turun dari kereta. Kita pun panik dan segera menelepon ke nomor handphone kita, berharap ada orang baik yang menemukan handphone kita dan bersedia mengembalikannya kepada kita. Orang yang sejak tadi menemukan handphone kita (namun tidak memberikannya kepada kita) menjawab telepon kita. "Halo, selamat siang, Pak. Saya pemilik handphone yang ada pada bapak sekarang," kita mencoba bicara kepada orang yang sangat kita harapkan berbaik hati mengembalikan handphone itu kembali kepada kita. Orang yang menemukan handphone kita berkata, "Oh, ini handphone bapak ya. Oke deh, nanti saya akan turun di stasiun berikut. Biar bapak ambil di sana nanti ya." Dengan sedikit rasa lega dan penuh harapan, kita pun pergi ke stasiun berikut dan menemui "orang baik" tersebut. Orang itu pun memberikan handphone kita yang telah hilang. Apa yang akan kita lakukan pada orang tersebut? Satu hal yang pasti, kita akan mengucapkan terima kasih, dan seperti nya akan lebih besar daripada rasa terima kasih kita pada skenario kedua bukan? Bukan tidak mungkin kali ini kita akan memberikan hadiah kecil kepada orang yang menemukan handphone kita tersebut.

Skenario 4 Terakhir, mari kita perhatikan skenario keempat. Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, kita turun dari kereta dan menyadari bahwa handphone kita telah hilang, kita mencoba menelepon tetapi tidak ada yang mengangkat. Sampai akhirnya kita tiba di rumah. Malam harinya, kita mencoba mengirimkan SMS : "Bapak / Ibu yang budiman. Saya adalah pemilik handphone yang ada pada bapak / ibu sekarang. Saya sangat mengharapkan kebaikan hati bapak / ibu untuk dapat mengembalikan handphone itu kepada saya. Saya akan memberikan imbalan sepantasnya. " SMS pun dikirim dan tidak ada balasan. Kita sudah putus asa. Kita kembali mengingat betapa banyaknya data penting yang ada di dalam handphone kita. Ada begitu banyak nomor telepon teman kita yang ikut hilangbersamanya. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian, orang yang menemukan handphone kita menjawab SMS kita, dan mengajak ketemuan untuk mengembalikan handphone tersebut. Bagaimana kira-kira perasaan kita? Tentunya kita akan sangat senang dan segera pergi ke tempat yang diberikan oleh orang itu. Kita pun sampai di sana dan orang itu mengembalikan handphone kita. Apa yang akan kita berikan kepada orang tersebut? Kita pasti akan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepadanya, dan mungkin kita akan memberikannya hadiah (yang kemungkinan besar lebih berharga dibandingkan hadiah yang mungkin kita berikan di skenario ketiga).

Moral of the story Apa yang kita dapatkan dari empat skenario cerita di atas? Pada keempat skenario tersebut, kita sama-sama kehilangan handphone, dan ada orang yang menemukannya.

Orang pertama menemukannya dan langsung mengembalikannya kepada kita. Kita berikan dia ucapan terima kasih.

Orang kedua menemukannya dan memberikan kepada kita sesaat sebelum kita turun dari kereta. Kita berikan dia ucapan terima kasih yang lebih besar.

Orang ketiga menemukannya dan memberikan kepada kita setelah kita turun dari kereta. Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah dengan sedikit hadiah.

Orang keempat menemukannya, menyimpannya selama beberapahari, setelah itu baru mengembalikannya kepada kita. Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah hadiah yang lebih besar.

Ada sebuah hal yang aneh di sini. Cobalah pikirkan, di antara keempat orang di atas, siapakah yang paling baik? Tentunya orang yang menemukannya dan langsung memberikannya kepada kita, bukan? Dia adalah orang pada skenario pertama.

Namun ironisnya, dialah yang mendapatkan reward paling sedikit di antara empat orang di atas.

Manakah orang yang paling tidak baik? Tentunya orang pada skenario keempat, karena dia telah membuat kita menunggu beberapa hari dan mungkin saja memanfaatkan handphone kita tersebut selama itu

Namun, ternyata dia adalah orang yang akan kita berikan reward paling besar.

Apa yang sebenarnya terjadi di sini? Kita memberikan reward kepada keempat orang tersebut secara tulus, tetapi orang yang seharusnya lebih baik dan lebih pantas mendapatkan banyak, kita berikan lebih sedikit. OK, kenapa bisa begitu?

Ini karena rasa kehilangan yang kita alami semakin bertambah di setiap skenario.

Pada skenario pertama, kita belum berasa kehilangan karena kita belum sadar handphone kita jatuh, dan kita telah mendapatkannya kembali.
Pada skenario kedua, kita juga sudah mulai merasakan kehilangan karena saat itu kita baru sadar, dan kita sudah membayangkan rasa kehilangan yang mungkin akan kita alami seandainya saat itu kita sudah turun dari kereta.
Pada skenario ketiga, kita sempat merasakan kehilangan, namun tidak lama kita mendapatkan kelegaan dan harapan kita akan mendapatkan handphone kita kembali.
Pada skenario keempat, kita sangat merasakan kehilangan itu.

Kita mungkin berpikir untuk memberikan sesuatu yang besar kepada orang yang menemukan handphone kita, asalkan handphone itu bisa kembali kepada kita. Rasa kehilangan yang bertambah menyebabkan kita semakin menghargai handphone yang kita miliki. Kesimpulan Saat ini, adakah sesuatu yang kurang kita syukuri? Apakah itu berupa rumah, handphone, teman-teman, kesempatan berkuliah, kesempatan bekerja, atau suatu hal lain. Namun, apakah yang akan terjadi apabila segalanya hilang dari genggaman kita. Kita pasti akan merasakan kehilangan yang luar biasa. Saat itulah, kita baru dapat mensyukuri segala sesuatu yang telah hilang tersebut. Namun, apakah kita perlu merasakan kehilangan itu agar kita dapat bersyukur? Sebaiknya tidak. Syukurilah segala yang kita miliki, termasuk hidup kita, selagi itu masih ada. Jangan sampai kita menyesali karena tidak bersyukur ketika itu telah lenyap dari diri kita. Jangan pernah mengeluh dengan segala hal yang belum diperoleh.Misal belum punya pacar atau kehilangan pacar sekalipun di hari Valentine ini

Bahagialah dengan segala hal yang telah diperoleh. Sesungguhnya, hidup ini berisikan banyak kebahagiaan. Bila kita mampu memandang dari sudut yang benar.
HAPPY VALENTINE'S DAY , 14 FEBRUARY 2009

Read More……

Jumat, 13 Februari 2009

Wajib Pajak

Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang KUP lama, istilah Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat Undang-undang Pajak Penghasilan untuk mengetahui siapa itu Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sementara yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak terdiri dari
Subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri (termasuk warisan belum terbagi)
Subjek pajak badan luar negeri non BUT
Subjek pajak orang pribadi luar negei non BUT
Subjek Pajak BUT (baik yang dimiliki oleh badan atau orang pribadi luar negeri)

Kewajiban NPWP
Apabila dikaitkan dengan kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak, maka yang wajib memiliki NPWP adalah :
Semua subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak orang pribadi dalam negei yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak
BUT
Pemotong/Pemungut Pajak
Istilah Wajib Pajak juga ternyata mencakup pemotong atau pemungut pajak. Jadi bukan hanya terkait dengan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan nya sendiri tetapi juga menyangkut kewajiban memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Siapa saja mereka yang wajib memotong dan atau memungut pajak ini? Mereka adalah pemotong dan atau pemungut PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Dengan demikian, kewajiban pajak tiap orang atau badan berbeda-beda. Dan ini biasanya ditentukan ketika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Definisi Wajib Pajak Baru
Dalam Undang undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP yang baru), definisi Wajib Pajak diubah menjadi :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Walaupun redaksinya berubah, namun sebenarnya tak ada perubahan substansi maknanya. Perubahan yang agak menonjol adalah ditambahkannya istilah pembayar pajak (tax payer) sebagai bagian Wajib Pajak. Menurut saya perubahan ini hanyalah kompromi ketika ada fihak-fihak tertentu yang menginginkan digantinya istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Perubahan istilah ini nampaknya memang sulit dilakukan karena istilah pembayar pajak memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan istilah Wajib Pajak. Begitu pula istilah Wajib Pajak sudah melembaga dan digunakan pula di Undang-undang lain.

Read More……

ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN

Dasar Hukum :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan atau pembayaran pajak, objek Pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

Read More……

Investasi dengan tarif pajak yang rendah

Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada yang terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang dikenakan tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak yang tertunda. Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang terkena pajak dengan tarif umum.
Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalah reksadana pendapatan tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.
Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku. Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.
Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini, kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.
Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya, saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh) adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya, hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).
Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada para partners dan dibebaskan dari pajak.
Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak 30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen, kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham ( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan memperoleh deviden dari PT.
Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti, aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-. Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-. . Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5% dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.
Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh, time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan, terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.
Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena tarif umum.
Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya. Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita bekerja.
Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh. Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.

Read More……

Jadi Karyawan, Jangan lupa minta bukti potong

PPh 21 – Formulir 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja
Anda sebagai karyawan di sebuah perusahaan pastilah sudah membayar pajak yang dipotong oleh perusahaan Anda dan disetor oleh perusahaan Anda. Terlepas dari Anda sudah punya NPWP atau tidak, sebagai karyawan Anda telah membayar pajak jika Anda memiliki bukti potong PPh 21 dari perusahaan berbentuk formulir 1721 A1.
Jangan lupa meminta formulir 1721 A1 ini yang berisi nama Anda dan NPWP Anda (jika Anda memiliki NPWP).
Anda membutuhkan bukti potong formulir 1721 A1 ini untuk Anda laporkan di laporan SPT Tahunan 2008 Anda (tanggal terakhir untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 adalah 31 Maret 2009).
Formulir 1721 A1 ini wajib Anda lampirkan dalam laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Anda jika Anda memiliki NPWP.

Berikut adalah Jenis – jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan peruntukannya :


SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (tidak bekerja pada suatu perushaan atau pemberi kerja) seperti pengusaha atau wiraswasta.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto melebihi Rp. 30 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 30 juta setahun).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 perusahaan atau pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun (pegawai dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 48 juta setahun).

Read More……

Rabu, 11 Februari 2009

Advice from W. Buffet

Here is timely advise from Warren Buffet...

"We begin this New Year with dampened enthusiasm and dented optimism. Our happiness is diluted and our peace is threatened by the financial illness that has infected our families, organizations and nations.. Everyone is desperate to find a remedy that will cure their financial illness and help them recover their financial health. They expect the financial experts to provide them with remedies, forgetting the fact that it is these experts who created this financial mess.Every new year, I adopt a couple of old maxims as my beacons to guide my future. This self-prescribed therapy has ensured that with each passing year, I grow wiser and not older.

This year, I invite you to tap into the financial wisdom of our elders along with me, and become financially wiser.

Hard work: All hard work brings profit; but more talk leads only to poverty.
Laziness: A sleeping lobster is carried away by the water current.
Earnings: Never depend on a single source of income.
Spending: If you buy things you don't need, you'll soon sell things you need.
Savings: Don't save what is left after spending; Spend what is left after saving.
Accounting: It's no use carrying an umbrella, if your shoes are leaking.
Auditing: Beware of little expenses; a small leak can sink a large ship.
Risk-taking: Never test the depth of the river with both feet.
Investment: Don't put all your eggs in one basket.

I'm certain that those who have already been practicing these principles remain financially healthy. I'm equally confident that those who resolve to start practicing these principles will quickly regain their financial health. Let us become wiser and lead a happy, healthy, prosperous and peaceful life."

Warren Buffet

Read More……

Jumat, 06 Februari 2009

NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran

Kata NPWP nampaknya menjadi kata yang semakin akrab dengan telinga masyarakat. Hal ini tidak terlepas dengan semakin gencarnya Pemerintah mengkampanyekan pentingnya masyarakat untuk memiliki NPWP. Semoga dengan tulisan-tulisan ini bisa membuat sedikit pencerahan tentang apa sebenarnya NPWP ini.NPWP itu sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, kepemilikan NPWP adalah hal yang sangat penting menyangkut tertibnya administrasi perpajakan di Indonesia sehingga memudahkan dalam pekerjaan pengawasan kewajiban perpajakan sehingga tujuan untuk menghimpun penerimaan pajak menjadi optimal. Pada gilirannya tugas Pemerintah pada umumnya untuk mensejahterakan rakyatnyapun semakin mudah untuk dilakukan. Dari sudut pandang inilah hampir semua fihak sepakat pentingnya NPWP sehingga baik Pemerintah maupun DPR sepakat memberikan beberapa insentif dan insentif dalam amanndemen Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru agar masyarakat secara sukarela memiliki NPWP.Nah, pada tulisan saya yang pertama ini saya akan sedikit berbagi informasi tentang masalah pendaftaran NPWP. Sebagai acuannya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya saya sebut UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.Pengertian NPWP sendiri menurut UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara umum kewajiban NPWP ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan Harus Mendaftar?Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008, maka kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi selain dari yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa kewajiban memiliki NPWP ini bagi Wajib Pajak badan dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Begitu juga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP ini dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti karyawan, kepemilikan NPWP dikaitkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nah, bagi orang pribadi selain di atas, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Termasuk dalam kelompok ini menurut saya adalah orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Kata-kata ”dapat” menunjukkan bahwa bagi kelompok ini kepemilikan NPWP bukanlah kewajiban.
Saat Usaha Mulai DijalankanPoint yang harus dicermati pada masalah ini adalah bahwa jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan dikaitkan dengan ”saat usaha mulai dijalankan”. Frasa tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa yang namanya Wajib Pajak Badan pastilah melakukan kegiatan usaha. Bagaimana dengan badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan? Bagi badan-badan seperti ini frasa tersebut bisa memberi ruang penafsiran yang berbeda.
Mereka bisa saja berkelit tidak ada kewajiban NPWP buat mereka karena mereka tidak pernah melakukan kegiatan usaha. Memang sepertinya argumen seperti ini bernar. Karena tidak melakukan kegiatan usaha berarti tak ada laba usaha. Tapi harus diingat bahwa, kepemilikan NPWP ini justru perlu untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa mereka memang benar tidak melakukan kegiatan usaha, dalam arti semua sumber dananya digunakan untuk tujuan sosial atau tujuan keagamaan. Di samping itu kepemilikan NPWP juga perlu untuk melakukan kewajiban pemotongan pajak terhadap fihak lain, minimal untuk pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut saya frasa ”saat usaha mulai dijalankan” bagi Wajib Pajak Badan sebaiknya diganti menjadi ”saat usaha atau kegiatan mulai dijalankan”. Dengan demikian akan mempersempit ruang penafsiran yang berbeda.

Read More……

Jumat, 30 Januari 2009

PTKP Baru 2009

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Read More……

Apa itu SPT?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.
SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.

Read More……

Apa Itu NPWP?

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.
NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.
Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog kesayangan ada ini.

Read More……

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Read More……

Jumat, 23 Januari 2009

MARI BERINVESTASI

Bila Anda melakukan investasi, ada dua pilihan: melakukan investasi secara periodik, atau investasi sekali saja. Keduanya memberikan nilai investasi yang sama berarti. Tinggal Anda pilih mana yang sesuai dengan kekuatan dana yang Anda miliki.PeriodikBila berinvestasi secara periodik, maka ini berarti Anda melakukan investasi secara rutin. Anda bisa melakukan investasi setahun sekali, enam bulan sekali, atau bahkan sebulan sekali. Beberapa orang ada yang berinvestasi setiap satu atau dua minggu sekali. Tapi yang penting di sini adalah bahwa yang dimaksud dengan periodik adalah melakukan investasi secara rutin.Biasanya, berinvestasi secara periodik adalah cara yang paling ampuh untuk mengejar target dana yang besar kelak. Anda tak perlu memiliki jumlah dana yang besar pada saat ini, tapi Anda cukup hanya menyisihkan sebagian kecil penghasilan Anda untuk lalu diinvestasikan ke dalam sebuah produk investasi. Lama kelamaan, Anda akan memiliki saldo investasi yang begitu besar, karena Anda juga mendapatkan bunga.Berinvestasi secara periodik sama seperti seorang tukang bangunan yang sedang membuat dinding. Apa yang ia lakukan adalah mengambil sebuah bata, mengoleskannya dengan semen, lalu menempelkannya. Ambil lagi sebuah bata, memberikan semen, dan menempelkannya di sebelah kiri atau kanan bata yang tadi. Begitu seterusnya sampai ia bisa menyelesaikan satu lapis. Setelah itu, ia akan melanjutkannya dengan lapis kedua. Lapis kedua selesai, dilanjutkan dengan lapis ketiga. Begitu seterusnya.
Lama kelamaan, Anda akan melihat sebuah dinding. Persis seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara periodik. Hanya bedanya, dengan berinvestasi, Anda juga mendapatkan bunga. Sementara tukang bangunan tadi, tidak
window.google_render_ad();
mendapatkan 'bunga'. Yang ia lakukan hanyalah seperti menabung ke dalam celengan saja secara rutin. Tetapi prinsipnya sama saja: sedikit-sedikit, akan menjadi bukit.
Sekali SajaAnda juga bisa berinvestasi sekali saja (lump sum). Artinya, Anda cukup memasukkan uang sekali saja ke dalam sebuah produk investasi. Deposito, umpamanya, Anda endapkan selama -katakanlah- sepuluh tahun. Setiap tahun, Anda akan mendapatkan bunga yang bisa ditambahkan ke uang pokok. Kemudian didepositokan lagi sehingga bunganya makin lama makin besar. Tapi, selama Anda tidak pernah menyentuhnya, sampai selama sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, Anda akan memiliki jumlah dana yang sangat besar.Berinvestasi secara lump sum persis seperti kalau Anda naik ke sebuah gunung bersalju. Dari atas, Anda ambil sekumpulan salju dengan tangan Anda, lalu membentuknya menjadi sebuah bola. Setelah itu, Anda lepaskan bola salju itu dari atas, untuk digelindingkan ke bawah. Apa yang terjadi? Dalam perjalanannya dari atas sampai bawah, bola salju itu makin lama akan makin besar. Dan pertumbuhan bola salju itu persis seperti deret ukur:1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128, 256, 512, 1024, 2048, 4096, dan seterusnya.Nah, seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara lump sum.

Read More……

KAPAN NILAI INVESTASI BERLIPAT MENJADI DUA? GUNAKAN HUKUM 72

KAPAN NILAI INVESTASI BERLIPAT MENJADI DUA? GUNAKAN HUKUM 72
Kalau Anda melakukan investasi sekali saja, maka ada saatnya dimana jumlah investasi Anda akan berlipat dua. Sebagai contoh, bila Anda menginvestasikan Rp 1 juta pada deposito yang memberikan suku bunga 12% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu enam tahun.

Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan Hukum 72. Bagi angka 72 dengan suku bunga dari produk investasi Anda. Ini berarti:= 72 : 12= 6 tahun.Itulah jangka waktu yang dibutuhkan agar investasi Anda bisa berlipat dua.
Tentunya, semakin tinggi hasil investasi Anda, maka akan semakin cepat juga investasi Anda berlipat dua. Sebagai contoh, kalau suku bunga deposito Anda adalah 24% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu 3 tahun (72 : 24 = 3). Bandingkan apabila suku bunga deposito Anda cuma 12%, dimana butuh 6 tahun agar uang Rp 1 juta Anda menjadi berlipat dua

Read More……

PAHAMI SIKLUS HIDUP FINANSIAL ANDA

Pentingnya Memahami Siklus Hidup Finansial Anda
Sejalan dengan berjalannya siklus kehidupan manusia mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua sampai tua renta, maka berbagai pandangan dan kebutuhan finansial kita juga selalu berubah-rubah sesuai kondisinya. Contohnya, saat seseorang berada di usia 30-an, kemungkinan sedang sangat menikmati masa mudanya, bekerja dengan giat dan agresif namun berkejaran dengan gaya hidup konsumtif yang bergulat dengan tagihan kartu kredit Menjelang pensiun di usia sekitar 50-an, seseorang biasanya sedang berusaha keras memastikan sudah punya cukup uang untuk bisa melanjutkan hidupnya setelah tidak bekerja, cari aman deh !
Dalam kesempatan kali ini, marilah kita pelajari beberapa kunci-kunci keputusan finansial dalam tiap tahapan kehidupan manusia - yang saya kira perlu kita pahami dengan seksama. Mempelajari hal ini bertujuan untuk memudahkan pengambilan keputusan finansial, apa yang perlu kita lakukan dan apa yang sebaiknya tidak kita lakukan berkaitan dengan uang dari tiap tahapan kehidupan kita. Lebih dari, manfaatnya bukan sekedar hanya untuk menambah pengetahuan kita sendiri, namun juga membantu memahami kebutuhan dan pandangan orang lain secara finansial, sesuai dengan usianya juga.
Karena penting sekali bagi kita untuk bisa sesekali menempatkan diri pada posisi orang lain secara finansial. Sebab suatu keputusan keuangan jarang sekali yang bisa berdiri sendiri, baik Anda yang masih lajang maupun sudah menikah, atau Anda punya tanggungan atau justru Anda yang ditanggung. Selalu saja ada pengaruh serta kepentingan orang lain didalamnya.
Usia Sekolah Dasar sampai dengan dengan lulus Perguruan Tinggi S1 di usia 20-an
Pada usia 0 sampai 18 tahun, umumnya orang masih berada di bangku sekolah pendidikan dasar dan seluruh biaya hidup ditanggung oleh orang tua. “Life is beautiful, with no responsibilities what so ever.. “ kira-kira begitulah gambaran hidup seseorang pada masa kanak-kanak dan remajanya. Hanya saja memang tidak seindah kenyataannya jika berkaitan dengan uang. Anda tahu kan bagaimana pada jaman sekolah dulu, sulitnya meminta uang pada orang tua. Tidak.
Saat di Perguruan Tinggi, kebanyakan dari Anda mungkin masih di biayai orang tua, tapi pengaruh teman-teman, mengikuti trend atau mungkian memang terpaksa banyak juga dari Anda bahkan harus bekerja paruh waktu mencari penghasilan tambahan untuk tambahan ongkos kuliah. Dengan naiknya ongkos kuliah, transport dan buku-buku, memang agak sulit jika harus mengandalkan orang tua.
Lagipula mempunyai uang sendiri, kedengaran lebih cool & gaul. Lebih bebas menntukan pilihan dalam membelanjakan uang, juga sesekali mentraktir orang tua dan teman bisa jadi kebanggaan tersendiri. Asalkan bisa membagi waktu dengan jadwal kuliah yang harus segera diselesaikan, maka bekerja paruh waktu atau berusaha mendapatkan uang sendiri sambil kuliah tentunya bisa dilakukan. Bekerja sambil kuliah memang memanfaatkan waktu luang dengan positif, tentunya kita sedikit banyak bisa mempraktekkan apa yang dipelajari selama ini di sekolah,
Di usia 20-an
Anda mungkin juga masih ingin meneruskan sekolah sebab keinginan belajar juga masih mengebu-gebu. Beruntunglah jika orang tua bisa membantu Anda membayar biaya pendidikan, namun kemungkinan besar orang tua tidak bisa membantu terlalu banyak sebab jenjang pendidikan lanjutan setelah perguruan tinggi atau pendidikan advance learning yang setara jauh lebih mahal daripada pendidikan dasar di SD sampai SMA. Jadi untuk membayar biaya pendidikan lanjutan kemungkinan besar harus diusahakan sendiri. Bisa juga berusaha mendapatkan beasiswa untuk mensponsori biaya pendidikan Anda. Lain halnya jika Anda ingin mengambil pinjaman dengan tujuan membayar biaya pendidikan, beban biaya pendidikan akibatnya menjadi lebih berat, sebab Anda juga membayar bunga pinjamannya. Hanya jika Anda yakin bahwa manfaatnya jauh lebih besar daripada uang yang dihabiskan, maka mengeluarkan uang lebih banyak untuk melanjutkan sekolah Anda boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika hanya sebagai keinginan yang didorong mendapatkan cap prestisius tanpa usaha lebih lanjut untuk menggantikan uang yang habis tadi, maka pendidikan mungkin menjadi suatu hobi atau sarana rekreasi yang terlalu mahal dari segi uang, tenaga dan waktu yang sudah dikorbankan.
Masih ingatkah Anda saat mendapatkan gaji yang pertama ? Penghasilan Anda belum terlalu besar saat ini karena itu mulailah membangun kebiasaan berbelanja dengan cara mengeluarkan uang sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan.
Pada masa ini biasanya orang masih malas menabung, tapi rajin belanja. Namun seberapapun penghasilan Anda, usahakanlah untuk selalu bisa menyisihkan uang secara rutin dari penghasilan Anda tiap bulan. Pastikan bahwa Anda mempunyai tabungan di bank yang, dengan kondisinya yang nyaman, fasilitas lengkap, biaya administrasi rendah dengan bunga tabungan yang bersaing. Pisahkanlah rekening tabungan dengan rekening gaji,
Cobalah untuk bisa membentuk sejumlah dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang sengaja disisihkan untuk membiayai pengeluran mendadak yang sifatnya darurat. Pada usia ini kebutuhan dana cadangan belum terlalu besar sehingga cukup mencadangkan sebesar 1 kali pengeluaran Ada perbulan. Anda bisa menempatkan rekening dana cadangan ini di rekening tabungan
Mulai berpikir mengenai persiapan pensiun, walaupun masih jauh panggang dari api alias masih lama sekali Anda pensiun, tidak ada salahnya sudah mulai mempersiapkan sejak sekarang. Tidak pernah ada kata terlalu cepat dan terlalu dini untuk persiapan pensiun. Jika perusahaan tempat Anda bekerja mempunyai program daan pensiun sendiri, bergabunglah, atau Anda bsia mengikuti program pensiun Jamsostek dari pemerintah atau belilah program dana pensiun yang ditawarkan lembaga keuanga lain seperti bank dan perusahaan asuransi
Jangan membeli asuransi jiwa jika Anda belum mempunyai tanggungan atau terkecuali ada hutang yang harus dicover, namun pertimbangkanlah untuk mengambil asuransi kesehatan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mencover biaya ini.
Di usia 30-an
Pada saat ini Anda mungkin sudah menikah. Karena itu perlu sekali mencover penghasilan Anda dengan asuransi jiwa apalagi jika sudah memiliki anak. Jangan sampai keluarga yang Anda tinggalkan mengalami derita finansial yang terlalu parah karena Anda meninggal terlalu cepat
Dengan adanya anak, maka sudah saatnya mempersiapkan dana pendidikan anak. Anda bisa mempersiapkan dengan cara menabung di tabungan pendidikan, mengambil asuransi pendidikan atau ke dalam produk investasi lain.
Pertimbangkan juga untuk mengambil asuransi kesehatan yang lebih lengkap seperti asuransi yang mencover risiko kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap akibat kecelakaan, atau risiko-risko kesehatan lain yang belum dicover oleh tunjangan kesehatan dari perusahaan anda
Jangan lupa untuk mencover harta benda Anda dengan asuransi kerugian seperti asuransi kendaraan juga asuransi kebakaran
Pastikan bawah Anda mengambil cicilan kredit rumah atau KPR yang tidak terlalu memberatkan Anda. Sediakanlah waktu untuk membandingkan penawaran KPR antara bank yang satu dengan yang dan jangan malas untuk berburu rumah idaman Anda, agar sesuai antara budget dengan keinginan.
Jika Anda sudah mempunyai sejumlah harta, buat surat wasiat. Membuat surat wasiat sebenarnya mudah dan tidak mahal, tapi orang belum terbiasa sebab tidak tahu caranya. Padahal sangat penting dilakukan agar keluarga yang ditinggal tidak berebut harta warisan, juga memudahkan berbgai urusan administrasi bagi pasangan dan anak-anak. Sebaiknya tanyalah kepada teman yang ahli atau seorang notaries yang sudah berpengalaman dalam membuat surat wasiat.
Evaluasi terus program pensiun yang sudah Anda ikuti, pastikan telah memberikan return investasi sejumlah yang Anda harapkan.
Jika Anda masih bergulat dengan tagihan kartu kredit, berusahalah mengendalikan gaya hidup Anda dan secara bertahap lunasi tagihan-tagihan hutang tersebut. Paling tidak carilah cara-cara bagaimana agar Anda bisa membayarnya cicilan hutang ini dengan cara paling murah.
Tambah pengetahuan dan pengalaman Anda dalam berinvestasi, bersikap kreatif dan mulailah berinvestasi diluar produk bank. Carilah juga investasi dengan biaya murah, setoran investasi yang fleksibel, mudah diakses, pajak yang kecil bahkan kalau bisa bebas pajak, dan likuid.
Di usa 40-an
Berusahalah untuk meningkatkan setoran tabungan dan investasi setiap tahunnya terutama untuk persiapan pensiun. Pastikan setoran tabungan dan investasi selalu naik sesuai dengan kenaikan penghasilan Anda. Setiap kali mendapatkan rejeki lebih baik berupa bonus atau THR, sisihkanlah terlebih dahulu untuk menambah investasi Anda.
Evaluasi lagi jumlah Uang Pertanggungan asuransi jiwa yang Anda ambil, apakah jumlahnya sudah sudah sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover risiko kehilangan penghasilan. Jika biaya hidup keluarga Anda telah berubah, naik atau turun, maka sebaiknya jumlah uang pertanggungan asuransi jiwanya juga disesuaikan
Pastikan bahwa cicilan KPR Anda tetap berjalan dengan semestinya sesuai jadwal, simpanlah segala bukti pembayaran berikut catatan saldo terakhir dari hutang KPR Anda. Jika suku bunganya naik, dan karenanya jumlah cicilannya menjadi terlalu berat, bisa Anda pertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktunya.
Sebaliknya jika beruntung Anda memiliki sejumlah dana yang cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk mengadakan pelunasan KPR sebagian atau seluruhnys dari sisa saldo KPR sekarang. Melakukan hal ini, bisa membuat Anda menghemat pembayaran bunga KPR, dan mempercepat waktu pelunasan.
Di usia 50-an
Disaat menjelang pensiun, ada baiknya Anda mengatahui saldo pensiun Anda yang terakhir, sehingga bisa melakukan evaluasi dan revisi jika dana yang terkumpul masih jauh dari target,
Review semua investasi Anda, jika hampir semua investasi Anda berisiko tinggi segeralah melakukan iversifikasi dan alokasikan secara proporsinal ke investasi yang risikonya lebih rendah,
Catat kapan cicilan KPR yang terakhir dan pastikan bahwa pembayaran cicilan KPR sudah selesai sebelum Anda pensiun,
Pertimbangkanlah untuk mengalami asuransi kesehatan hari tua, yang mengcover biaya-biaya kesehatan dan rawat inap di rumah sakit yang terjadi. Asuransi kesehatan hari tua atau longterm care insurance ini benefitnya seharusnya bisa dinikmati pada saat pensiun sampai seumur hidup Anda,
Di usia pensiun, 55 atau 60-an
Inilah saatnya untuk mengajukan klaim dana pensiun dari program pensiun yang Anda ikuti selama ini. Dana pensiun yang diikuti dari perusahaan tempat Anda bekerja, biasanya akan memberikan seluruh total dana pensiun secara seklaigus didepan, sehingga selanjut Anda tinggal mengemabil sesuai dengan kebutuhan tiap bulan, dan menginvesatsikan sisanya agar terus berkembang kedalam instrument investasi yang tidak terelu berisiko namaun bisa memberikan pendapat tetap setara dengan bunga.
Jika Anda mengiktui program pensiun yang diselenggrakan Jamsostek, segeralah mengajukan klaim kepada badan pemerintah ini. Anda bisa mendapatkan dua pilihan, apakah bisa diambil sekaligus atau mengambilnya secara bulanan seperti layaknya gaji. Jika Anda sempat beberapa kali pindah kerja, namun program pensiun Jamsostek pada perusahaan sebelumnya belum sempat Anda klaim, namun sudah terlanjur memulai yang baru, jangan segan-segan utnuk mengajukan klaim
Barangkali dulu pernah iseng mengikuti program pensiun yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan asuransi. Jangan malu untuk mengajukan klaim hanya karena merasa uangnya tidak seberapa. Sebab sedikit atau banyak pada masa usia ini jumlah berapapun akan sangat berarti.
Maksimalkan seluruh aset-aset Anda menganggur untuk segera bisa menghasilkan income untuk Anda. Misalnya jika Anda mempunyai tanah, bangunan atau kendaaraan yang menganggur, mungkina Anda bisa mengusahakan mendapatkan rental income dari aset-aset tersebut.
Berhati-hatilah pada investasi yang berisiko tinggi, karakternya yang fluktuatif kemungkinan besar kurang cocok dengan usia dan kesehatan Anda.
Periksa kembali surat wasiat Anda apakah sudah seperti yang Anda inginkan, buatlah perubahan jika perlu. Pastikan bawa pasangan Anda dan anak-anak mengetahui tentang surat wasiat tersebut,
Pertimbangkanlah untuk menyisihkan sejumlah dana tunai untuk mempersiapkan dana kematian bagi Anda dan pasangan. Kedengarannya memang sangat tidak menyenangkan juga menakutan, tetapi tindakan ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggal walaupun tidak bisa mengurangi kesedihan orang-orang yang mencintai Anda yang telah Anda tinggalkan
SalamMike RiniPerencana Keuangan

Read More……