Sabtu, 05 Februari 2011

Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT??





Salah satu pendapat yang kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat awam adalah apabila ia sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dia harus/wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terutama SPT PPh (pajak penghasilan). Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dia beranggapan dengan mempunyai NPWP maka dia harus menyampaikan SPT baik SPT masa ataupun SPT tahunan. Mereka beranggapan mengisi SPT dan melaporkan itu rumit, ribet, dan menyusahkan. Oleh karena itu mereka lebih memilih untuk menghindar dari mendaftar NPWP.



Anggapan bahwa punya NPWP harus melaporkan SPT tidak sepenuhnya salah. Mungkin karena minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perpajakan di kalangan masyarakat menyebabkan hal demikian. Untuk itulah anggapan yang kurang tepat itu perlu diluruskan.

Tidak semua wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT. Terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau SPT tahunan pajak penghasilan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak penghasilan tertentu. Wajib pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi criteria sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Atas wajib pajak yang memenuhi criteria nomor satu (1) di atas maka dia tidak wajib menyampaikan SPT masa PPh dan tidak wajib juga menyampaikan SPT tahunan PPh. Jadi dia benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memenuhi criteria nomor dua (2) maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh saja. Hal ini berarti dia masih wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan yang baru sekarang adalah Rp13.200.000 untuk setahun. Jadi apabila seorang wajib pajak penghasilan netonya di bawah nilai tersebut maka dia bebas dari kewajiban menyamapaikan SPT masa dan tahunan PPh.

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.

Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007



Tidak ada komentar:

Posting Komentar