Rabu, 29 Juli 2009

Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.


Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :


1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :


2 (dua) digit Kode Transaksi;
1 (satu) digit Kode Status; dan
3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :


2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
8 (delapan) digit Nomor Urut.

Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006

Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :
1. Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
2. Jenis dan kuantum BKP/JKP
3. Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
4. Tanggal pembuatan

Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar