Rabu, 29 Juli 2009

Perlukah NPWP Buat Istri?

Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun ketika NPWP dan PTKP ini dikaitkan dengan keluarga, banyak di antara kita yang masih bingung. Beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul dalam komentar dalam blog ini misalnya :
Apakah istri yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP?
Apakah istri perlu ber NPWP?
Mengapa NPWP istri berakhiran 001 pada tiga digit terakhir.
Kapankah seorang anak wajib memiliki NPWP?
dst.
Nah, pada kesempatan ini saya coba mengangkat issue kaitan istri dan NPWP. Sebagai rujukan, saya menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang selanjutnya disingkat UU KUP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya saya singkat menjadi UU PPh.

Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

NPWP sebenarnya lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri. Terlebih pada Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP ini terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang menjadi beban dirinya. NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Dalam konteks tulisan ini, NPWP dikaitkan kepada kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.
Konsep dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.
Dalam penjelasan Pasal 8 ini ditegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan menempatkan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Konsep inilah yang mendasari pernyataan bahwa pada prinsipnya, satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya, istri tidak perlu NPWP, anak yang belum dewasapun tidak perlu NPWP baik mereka punya penghasilan atau tidak. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Istri Wajib Memiliki NPWP

Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :
1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Istri Boleh Memiliki NPWP

Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.

Contoh Perhitungan

Berikut ini contoh perhitungan yang saya ambil dari penjelasan Pasal 8 UU PPh. Perhitungan ini berlaku bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan istri yang menghendaki NPWP sendiri.
Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp50.000.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha berupa salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00. Dengan demikian, jumlah penghasilan neto istri adalah Rp125.000.000,00 dan jumlah seluruh penghasilan neto A dan istrinya adalah Rp225.000.000,00.
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah seluruh penghasilan tersebut (milik A dan istrinya) adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:


Suami : (100.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00
Isteri : (125.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar