Rabu, 25 Maret 2009

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WP OP

Alasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoInformasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat /disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, ataub. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Syarat Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan NetoWajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto1. wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.2. Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan3. Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto tidak melebihi jumlah sesuai ketentuan
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; ataub. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahuimaka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Batasan Peredaran Bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPNBesarnya peredaran bruto sebagai batasan untuk penggunaan NPPN bagi Wp OP dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.Batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN adalah:
Untuk Tahun 1983 - 1985Dasar Hukum:Undang-Undang No. 7 tahun 1983
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000
Tahun 1986 -1992Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 759/KMK.04/1986
Penghasilan Bruto setahun Kurang dari 120.000.000
Tahun 1993 - 2006Dasar hukum:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 795/KMK.04/1993UU No 10 tahun 1994UU No 17 tahun 2000KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp.600.000.000
Tahun 2007 -2008Dasar Hukum:PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,00
Mulai tahun 2009Dasar Hukum:UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar