Rabu, 25 Maret 2009

SPT 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi semakin dipermudah, dan semakin ringkas. Buktinya adalah formulir SPT 1770 SS ini. Sebelumnya DJP sudah menerbitkan penggunaan SPT 1770 S untuk digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, selanjutnya DJP menerbitkan SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).
Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 SS?
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 SS dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 SS terdiri dari apa saja?
SPT 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar saja, namun demikian terdapat lampiran berupa Formulir 1721-A1(pegawai Swasta) dan/atau Formulir 1721-A2 (pegawai Negeri) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Adapun bagian yang harus diisi adalah:
Tahun Pajak
Identitas Wajib Pajak
Jumlah Keseluruhan Harta Yang dimiliki pada akhir tahun
Jumlah Keseluruhan kewajiban pada akhir tahun
Pernyataan (Tanggal dan tanda tangan)
Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2

Kapan SPT 1770-SS disampaikan?
SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-SS disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar