Rabu, 25 Maret 2009

SPT Tahunan 1770 S

Pembelajaran yang lalu adalah mengenai jenis-jenis SPT, saat ini pembelajaran tertuju pada formulir SPT Tahuanan 1770 S. Pertimbangannya adalah karena penulis melihat banyaknya Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang baru mendaftar.

Siapa yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S?
Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) digunakan bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas

Dimana Formulir SPT Tahunan 1770 S dapat diperoleh?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id

SPT 1770 S terdiri dari apa saja?
SPT Tahunan 1770 S terdiri dari:
1. 1770 S (induk SPT = halaman SPT paling depan), terdiri dari bagian yang harus diisi:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto
· Penghasilan Kena Pajak (termasuk PTKP)
· PPh Terutang
· Kredit Pajak
· PPh Kurang/Lebih Bayar
· Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya
· Lampiran
· Pernyataan

2. 1770 S-I (Lampiran-I), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib Pajak
· Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
· Penghasilan Yang tidak Termasuk Objek Pajak
· Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah
· Nomor halaman

3. 1770 S-II (lampiran – II) ), terdiri dari bagian yang harus diisi, yaitu:
· Tahun Pajak
· Identitas Wajib pajak
· Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
· Daftar Harta pada akhir tahun
· Daftar Kewajiban/utang pada akhir tahun
· Nomor halaman

Lampiran Apa saja yang harus disertakan?
1. Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21
2. Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
3. Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila terdapat PPh Kurang Bayar)
4. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
5. Lampiran lainnya (sebagai pendukung, misal perubahan data identitas WP, dll)

Kapan SPT 1770-S disampaikan?
SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan paling lambat akhir bulan maret. Jadi untuk tahun pajak 2008 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Dimana SPT 1770-S disampaikan/dilaporkan?
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar/bukan , di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar