Jumat, 30 Januari 2009

Apa itu SPT?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.
SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar