Kamis, 22 Januari 2009

NPWP Untuk Anggota Keluarga

Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.
Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.

Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?
NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanya “bagian” dari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.
Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.
Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.

Perlukah NPWP Anggota Keluarga?
Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Kapankah pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.

Itulah beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar